Sumbawa besar|NTB, Penertiban pasar bayangan kembali dilakukan di wilayah utan, desa motong, kecamatan utan, Kamis (08/06/23),
Penertiban yang dilakukan sat pol PP Kabupaten Sumbawa, pada kamis (08/06/2023), mendapatkan perlawan dari sejumlah pedagang yang di anggap membandel dan tetap bersikeras meminta untuk berjualan wiliyah pasar lama, yang saat ini rata dengan tanah, perlawanan yang dilakukan oleh sejumlah pedang pasar yang tidak mau di tertibkan hingga sempat cekcok adu mulut dengan anggota pol PP,
“Sebenarnya masyarakat di sekitar pasar, paham dengan apa yang di lakukan oleh pol pp, tentang penertiban pedagang dilarang berjualan dengan menggunakan bahu jalan (berem jalan / trotoar), yang dapat mengganggu pengguna jalan lain, dan berjualan secara bergerombolan disuatu tempat tanpa ijin sama artinya membentuk pasar baru, apa lagi itu didekat pasar lama Utan, karena mereka Tidak siap dengan perpindahan pasar kelokasi pasar baru, namun ada hal lain juga yang disayangkan dalam masalah ini, Pimpinan terendah TIDAK sejalan dengan program / kebijakan yg telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten,”Ungkap kasat pol PP (ABDUL HARIS,S.Sos,.) pada media ini saat di konfirmasi, Kamis (08/06/23)
“Kami pedgang sangat kecewa tindakan yang di lakukan petugas pol PP ini..yang tidak paham dengan keadaan ekonomi masyarakat yang hanya mencari ke untungan seribu rupiah,dan ketika kami berjualan di pasar baru barang kami tidak laku, jangankan mendapat keuntung tapi malah rugi, apalagi keadaan jalan seperti itu” Ucap salah satu pedagang saat di wawancari media ini, kamis (08/06/23
Masyarakat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten sumbawa, agar segera memperbaiki akses jalan kepasar baru utan ungkap warga masyarakat pedagang pasar baru utan. (Mul)