Pemkab Blitar Segel Menara Telekomunikasi PT BMS di Plosorejo: Tunggu Izin Lengkap dan Kamuflase

Reporter Basuki Blitar 38 Views

Blitar.MediaRCM.com – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menyegel menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, pada hari Selasa (15/7/2025).

Penyegelan dilakukan secara bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), serta petugas dari PLN, dengan kehadiran Forkopimcam dan Kepala Desa Plosorejo sebagai saksi acara penyegelan menara.

Menara tersebut telah mendapat aduan masyarakat sejak akhir 2023. Setelah dilakukan tindak lanjut bersama Satpol PP dan PUPR, ditemukan bahwa menara ini masih beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa menara konvensional tersebut menyalahi syarat jarak minimum, sehingga perlu diganti dengan desain menara kamuflase — menyerupai pohon kelapa. “Operasional listrik sudah kami putus sementara, sambil menunggu pemenuhan seluruh persyaratan perizinan,” ujarnya.

- Advertisement -

Repelita menambahkan imbauan bagi pelaku usaha dan investor di sektor telekomunikasi agar melengkapi segala izin sebelum mendirikan menara. “Pemda siap memfasilitasi, namun semua aturan harus dipatuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Rudi Widianto, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, menjelaskan mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “SLF hanya dapat diterbitkan setelah struktur bangunan selesai, diuji kekuatannya oleh konsultan, dan dinyatakan layak. Izin operasional akan menyusul setelah semua proses tersebut terpenuhi,” jelas Rudi.

Lanjut Rudi Menara telekomunikasi PT BMS di Plosorejo disegel karena belum memiliki izin lengkap.

Pemda menekankan bahwa izin harus dipenuhi sebelum mendirikan menara, dan SLF hanya bisa diperoleh setelah seluruh prosedur teknis selesai dan struktur diuji laik fungsi. Di Indonesia, proses ini mensyaratkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kekuatan struktur, fondasi, sistem grounding, penangkal petir, dan pencahayaan navigasi udara .

muncul laporan tambahan yang memperkuat dugaan bahwa keberadaan menara BTS/PT BMS di Plosorejo melanggar perizinan. Menurut jurnalisme lokal, menara setinggi sekitar 40 meter tersebut berdiri di atas lahan warga tanpa izin yang lengkap dari pemerintah daerah, hanya mengantongi persetujuan dari tingkat desa dan kecamatan — namun izin dari bupati, Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP belum dipenuhi.

Penulis Basuki

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *