Jawa Timur,Media RCM– Kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, menjadi sorotan tajam dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA). Ketua DPC GRIB JAYA Malang Damanhury Jab, mengungkapkan bahwa investigasi terhadap kasus ini telah dilakukan sejak Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa temuan ini bukan sekadar isapan jempol. Investigasi intensif yang dilakukan secara langsung di lapangan menemukan adanya indikasi kuat bahwa limbah B3 telah dibuang secara sembarangan dan tercampur dengan limbah rumah tangga di lokasi TPA Supiturang.
Dirinya yang turut serta dalam investigasi tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti akurat terkait pembuangan limbah tersebut. Bukti-bukti ini antara lain berupa dokumentasi limbah medis seperti bekas selang kateter hingga obat-obatan kedaluwarsa yang seharusnya ditangani dengan standar khusus dan ketat.
Limbah B3 merupakan jenis limbah yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak ditangani secara tepat. Keberadaan limbah ini di lokasi TPA yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi limbah domestik menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tata kelola lingkungan di Kota Malang. GRIB JAYA menilai bahwa pembuangan limbah B3 secara ilegal ini dapat menjadi ancaman langsung bagi para pekerja kebersihan yang setiap harinya berada di area tersebut.
“Permasalahan ini sangat serius dan menyangkut keselamatan manusia. Nyawa para petugas kebersihan yang bekerja di TPA Supiturang bisa terancam akibat paparan langsung limbah B3,” ujar Damanhury. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.
Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan dengan keberadaan berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk yang memiliki fakultas atau program studi terkait ilmu lingkungan. Namun, Damanhury menyayangkan bahwa kota dengan potensi intelektual sebesar itu justru mengalami masalah lingkungan yang sangat mendasar dan berbahaya.
“Ini adalah aib besar bagi Kota Malang. Di tengah keberadaan para pakar dan mahasiswa lingkungan, masih saja terjadi kelalaian yang begitu fatal. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam tata kelola dan pengawasan lingkungan kita,” tegasnya.
GRIB JAYA menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak agar DLH segera dievaluasi secara menyeluruh. Mereka menduga adanya kelalaian bahkan kemungkinan unsur pembiaran dalam kasus ini.
“Kami minta agar DLH Kota Malang segera dievaluasi total. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut keselamatan warga dan kredibilitas pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti di situ, GRIB JAYA juga menyerukan kepada DPRD Kota Malang untuk tidak tinggal diam. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD harus bertindak cepat dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk DLH dan pengelola TPA Supiturang.
“Kami minta agar DPRD Kota Malang segera memanggil DLH dan pihak pengelola TPA. Jangan tutup mata terhadap persoalan yang mengancam kesehatan publik seperti ini,” tegas Damanhury.
GRIB JAYA juga meminta agar Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 secara ilegal ini. Mereka meyakini bahwa kasus ini tidak akan terjadi tanpa adanya kelalaian atau pelanggaran sistematis dari pihak tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang sehat dan aman. GRIB JAYA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”(Redaksi/cepres)