Pejabat PUPR Ditahan Kejari Blitar Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Reporter Basuki Blitar 80 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial HB alias BS. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang dibiayai dari anggaran tahun 2023.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan HB dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut. HB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Blitar. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025, yang menetapkan HB untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan tersangka HB alias BS merupakan langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang merugikan keuangan negara.

- Advertisement -

“Pemeriksaan dan penahanan terhadap HB menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPTK dalam proyek yang didanai APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023,” ujar Andrianto dalam keterangannya kepada media.

“Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana proyek tersebut.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kami pastikan proses ini berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, HB pada hari yang sama menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 juta kepada penyidik. Namun Kejari menegaskan, penitipan uang tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Kejari Blitar menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel, seiring dengan proses hukum yang terus berjalan. Hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga membuka ruang partisipasi publik dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, guna menciptakan sistem peradilan yang bersih, adil, dan profesional.(**)

Penulis Bas

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *