Magetan, Media RCM.com – Hari ini Kamis 22 Mei 2025 tepatnya pukul 10:00 wib terbagi tiga tim mengadakan operasi rokok ilegal yang terbagi di tiga wilayah yang meliputi kecamatan Sukomoro, kecamatan panekan dan kecamatan kawedanan.
Di tim yang kita ikuti saat kita bertolak ke wilayah kecamatan panekan ada beberapa kios toko yang di datangi tim dari Dinas Satuan Pamong Praja juga dari kantor bea cukai kabupaten Magetan ada beberapa toko yang di datangi di antaranya wilayah desa terung ,desa cepoko, desa tanjung sari, desa sumber dodol dan desa sukowidi wilayah kecamatan panekan. Dan hasilnya tidak di ketemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai di toko atau dari warung warung.
Itu artinya bahwa masyarakat benar sadar dan tau bahayanya prodak rokok yang tidak memakai pita cukai dan dampak bagi yang melangagar tersebut, baik pengedar pembeli atau yang memproduksi rokok tersebut akan di kenakan saksi pidana.
Dari hasil wawancara kami dengan kepala bagian atau Kabid gakda/kepala bidang penegakkan peraturan daerah Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan. Gunendar menjelaskan bahwa operasi yang kedua ini tidak ada temuan sama sekali dari warung ke warung dan juga kios yang kita lewat tidak adanya penjual rokok tanpa cukai. Itu artinya bahwa operasi kali ini yang sudah kita lakukan dua hari tidak ada hasil temuan sama sekali. Dan dari tim masih mengumpulkan informasi dan pengembangan terkait pengedar rokok ilegal dilakukan dari rumah ke rumah. Kegiatan ini akan terus dilakukan sambil menunggu informasi atau pengumpulan data lebih lanjut. (Beni brt)