Magetan, Media RCM.com – Hari ini hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Satuan Pamong Praja atau Pol PP kabupaten Magetan bekerja sama dengan Damkar dan juga pihak kepolisian serta kantor badan bea cukai kabupaten Madiun.
Dalam hal ini terdapat pembatasan pembatasan yang harus di patuhi termasuk dalam hal sosialisasi dan juga teknisi pelaksanaan operasi. Sosialisasi kini tidak lagi boleh di lakukan secara outdoor, hanya bisa di lakukan secara indoor. Selain itu, sebelum operasi pemberantasan, harus dilakukan maksimal empat kali kegiatan pengumpulan informasi terlebih dahulu, jelas Gusnendar.
Operasi pada hari ini terbagi di tiga titik yaitu kecamatan Sukomoro, kecamatan Panekan dan kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan.
Operasi gabung ini mengacu pada peraturan keuangan ( PMK ) no 72 Tahun 2024 tentang Bagi Hasil Hasil Cukai Tembakau ( DBHCHT ).
Dalam aturan baru tersebut, terdapat pembatasan pembatasan yang harus di patuhi termasuk dalam hal sosialisasi dan teknis pelaksanaan.
Pada operasi yang di gelar dan terbagi dari tiga tim tersebut tidak di ketemukan barang bukti rokok ilegal di tiga wilayah tersebut, baik dari kecamatan Kawedanan, kecamatan Sukomoro dan kecamatan Panekan.
Ini artinya bahwa masyarakat dengan sendirinya akan sadar bahwa peredaran rokok ilegal tersebut sangan merugikan negara, sebab mereka tidak membayar cukai rokok dan merugikan negara dan bagi siapa saja bagi pengedar atau pembeli akan di kenakan saksi tegas sesuai dengan undang undang cukai pasal 54,55 dan 56. Penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan /atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sementara pembeli rokok ilegal sendiri, meskipun tidak dikenakan sanksi pidana tetap bertanggung jawab atas pembelian rokok tanpa cukai.
Memang pemberantasan rokok ilegal tersebut harus ada bentuk kerja sama dari masyarakat itu sendiri untuk saling bekerja sama dalam memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.(Beni BRT mgt)