Nasib DD TKL Asal Sumbawa Terkatung-Katung Di Negara Timur Tengah

Reporter Media RCM NTB 128 Views

Sumbawa Besar|NTB, – “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula” peribahasa itu layak disematkan pada seorang pemuda berinisial DD (26) Warga Kampung Banjir Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir. Pasalnya, Selain telah mengeluarkan uang sebesar 25 Juta rupiah, kini nasib DD terkatung-katung di Negeri Orang.

Berdasarkan Moratorium yang dilakukan sejak 2015, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

- Advertisement -

Walau sudah ada penerapan moratorium, tapi masih saja ada pihak Oknum sponsor yang memberangkatkan TKI kerja ke luar negeri, secara ilegal,

Diiming-imingi menjadi sopir Bus (Sabko) di Arab Saudi dengan status keberangkatan Legal, DD malah diberangkatkan secara Ilegal sehingga tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

Kepada Media Ini, Orang tua korban, Ibu Ros membeberkan awal mula keberangkatan anaknya ke Arab Saudi. Menurutnya, karena keinginan kuat anaknya untuk merantau, Ia mencari penyalur TKI yang siap memberangkatkan anaknya.

20221222 190621

Dalam proses mencari penyalur TKI ini, Ibu Ros diperkenalkan oleh temannya dengan Istri H. Zull (sponsor). Setelah bertemu dengan istri H Zull, Ibu Ross mempertanyakan Job laki-laki dan jumlah uang masuk yang harus di setorkan.

“Awalnya Istri H Zull mengatakan bahwa ada job sebagai Sopir Sabko atau Bus Madrasah. Uang setorannya sebesar 17 Juta Rupiah” Ungkap Ibu Ros, Senin, (3/4/2023)

Sebagai Uang muka setorannya, lanjut ibu Ros, Dia memberikan uang kepada Istri H Zull sebesar 5 Juta, kemudian setelah selesai pasport, dia membayar sisanya. “Waktu ingin bayar sisa, saya malah diminta dana tambahan sehingga jadi 23 Juta. karena ingin anak saya berangkat ke Luar Negeri, saya terpaksa membayarnya. Kalau ditambah dengan biaya Pasport, totalnya 25 Juta rupiah, saat anak saya membuat paspor di imigrasi, dia di suruh berbohong kalau paspor itu untuk keperluan jalan-jalan, bukan untuk bekerja,” Timpal Ibu Ros.

Apesnya, besarnya uang yang dikeluarkan oleh ibu Ros ternyata tidak berbanding lurus dengan nasib Dani di tanah rantau. Dani yang awalnya dijanjikan sebagai sopir Bus, malah tidak mendapatkan pekerjaan yang jelas di Arab Saudi.

“Saya kaget ketika dapat kabar dari anak saya kalau pekerjaannya di Arab tidak jelas, awalnya dia bekerja di bengkel di Wilayah Urega. Sekarang dia di opor ke Algasin sebagai pengembala Kambing dan harus berjalan sekitar 10 KM setiap harinya. Untuk hubungi saya saja secara sembunyi-sembunyi”. Ungkap Ibu Ros,

Kaget karena pengakuan anaknya itu, Ibu Ros menghubungi kerabatnya yang ada di Arab Saudi untuk mencarikan pekerjaan untuk dani. Setelah menghubungi kerabatnya, Ibu Ros mengetahui bahwa status Dani tidak jelas dan kemungkinan jadi korban penjualan manusia (Human Traficking).

Di jelaskan dalam Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Lanjut Ibu Ros, “Saya sudah hubungi Agennya lagi, keputusannya Tanggal 6 ini, kalau anak saya tidak bisa diberikan pekerjaan yang jelas, saya akan melaporkan ke Polisi. Saya minta anak saya dipulangkan dan saya akan minta ganti rugi”. Tutup Ibu Ross. (SalLz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *