Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Bengkalis
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Bengkalis
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Nasional > Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Nasional

Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3

Terakhir diperbarui: 01/06/2023 10:30 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 01/06/2023 345 Views
Share
SHARE

Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3

Media RCM.com 16/05/2023

Kunjungan kerja monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Dinas Kebersihan Kab Badung yang di pimpin
I Made Suana SH . Dan didampingi 3 orang staf
Ni Wayan Murtini
I Gusti Bagus Mayun SH.
I Gusti Putu Deli Astawijaya
Kegiatan yang patut di apresiasi rutinitas yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung untuk me monitor pelaku usaha penghasil Limbah B3 sebagai wujud kesungguhan mengemban amanah untuk tetap menjaga kabupaten badung terhindar dari pencemaran lingkungan yang mana kabupaten badung adalah sebagian besarnya menjadi daya tarik wisata di Pulau Dewata.

Contents
Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3Media RCM.com 16/05/2023(Team media)

IMG 20230516 WA0098

Monev pada hari ini dilakukan ke hotel Paragon dan Hotel Kamaniiya 16/5/2023 berlangsung lancar dan di sambut langsung Manager hotel Paragon Teddy Fetriza bersama staf , dan hotel Kamaniiya di sambut HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD, Par, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai semua Pemilik usaha penghasil limbah B3 mengelola limbah yang dihasilkan nya dengan baik dan benar dan sesuai aturan yang ada.

Manager Hotel Paragon Teddy Fetriza menyampaikan bahwa limbah B3 telah di kemas dan di simpan kedalam gudang penyimpanan TPS (tempat penyimpanan sementara) untuk selanjutnya akan dikerjasamakan dengan pihak pengolah, saat ini Paragon hotel seminyak yang memiliki kamar sebanyak 96 unit ,rata rata terisi tamu 60%,dan menghasilkan limbah B3 rata-rata sebanyak 1 kg dalam sebulan .

- Advertisement -

IMG 20230516 WA0094

Hasil pengecekan limbah B3 di hotel Paragon selama ini tertangani dengan baik sesuai dengan peraturan Pemerintah kab Badung . Monev berlanjut ke Hotel Kamaniiya ,sambutan Hangat oleh HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD,Par .

Pemeriksaan dari LH kab Badung, Kamaniiya Hotel sudah memenuhi standar penyimpanan limbah B3, hanya saja masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi dan akan segera di selesaikan dari pihak hotel Kamaniiya, Hotel Kamaniiya memiliki 135 kamar rata rata terisi tamu 50 -70 % saat ini, sedangkan limbah B3 yang dihasilkan hotel kamaniiya rata-rata 0,50 – 1kg per bulanya .

I Made Suana SH mengatakan , terkait dengan limbah B3 harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada agar tidak mencemari lingkungan. Hotel ( objek usaha ) harus ada MOU dengan pihak ketiga ( Transforter/Pengolah ) karena limbah B3 tidak bisa di dicampur dengan sampah domestik ,harus di olah / dimanfaatkan.
Silahkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (trasnforter) namun tentunya dengan transforter yang sudah berijin lengkap murah dan pelayanan nya baik,beliau juga menyatakan ada banyak transforter yang masuk ke pulau bali yg memberi jasa pengangkutan Lb3 diantaranya:
PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) PT ARTAMA, PT INVIROTAMA ,PT SAGRAHA PT TRIATA Dan beberapa transforter lain nya.
Adapun target Monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha dan / atau kegiatan di kabupaten Badung tahun 2023 ditargetkan sebanyak 150 Usaha dan/ atau kegiatan,itupun bisa bertambah lagi sampai akhir tahun ini, sementara kami targetkan 150 dulu kata beliau.

IMG 20230516 WA0140

limbah B3 berbeda dengan limbah Medis yang dihasilkan dari Fasyankes ( fasilitas pelayanan kesehatan)
Tata cara dan persyaratan pengolahan limbah B3 tertuang Dikementerian LHK No 6 Thn 2022 .
Dengan adanya Regulasi baru wajib bagi Hotel/Objek penghasil limbah B3 , membuat rincian teknis panduan Pom , Permenkes No 6 Thn 2022

I Made Suana SH , juga menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengikuti pengolahan limbah B3, tidak membuang ke media lingkungan atau membuang bercampur dengan sampah domestik. karena sifat nya limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lain nya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Akan mendatangi seluruh penghasil limbah b3 secara bertahap untuk membina para pelaku usaha penghasil limbah B3 di Kabupaten Badung dan akan menyasar ke semua Resort/Hotel Penghasil Lb3 khususnya di Kabupaten Badung, LH akan terus memonitor dan memberi pemahaman agar Lb3 yang dihasilkan dikelola dengan baik dan benar.

IMG 20230516 WA0072

Bapak Made Suana juga menegaskan apabila setelah dilakukan edukasi,binaan ataupun monitoring kepada pihak pengelola atau pelaku usaha tidak mengindahkan nya , tidak lepas kemungkinan pelaku usaha tersebut akan dikenakan sangsi , Tentunya dengan beberapa tahapan hingga bisa dikenakan sangsi pencabutan ijin usaha tersebut bahkan juga bisa terjerat hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan aturan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas dan tegas dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH ) Setiap orang badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3,tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Di pidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun, dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit 1000,000,000.( Satu milyar ) dan paling banyak 3000,000,000( tiga milyar )

(Team media)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Bupati Bengkalis Instruksikan Penyelesaian Persoalan Lahan Masyarakat Rupat

APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026

Tasik Kardi, Destinasi Wisata Warisan Kesultanan Banten, Terbengkalai: Warga Minta Pemkab Serang Segera Bertindak

DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Gelar Musran dan Musancab, Konsolidasikan Struktur Partai

REVITALISASI PEMBANGUNAN GEDUNG TK DI KEC PANEKAN KAB MAGETAN

Ribuan Jemaah Hadiri Puncak Maulid Akbar Kanzus Sholawat, Serukan Persatuan dan Keteladanan Rasulullah

Kesepakatan Masyarakat dan Tokoh Adat Kota Garo Harus Dihormati, AWI Riau Minta Aparat Tegas Cegah Intimidasi dan Premanisme

Alat Berat Sentul City Rusak Lahan Warga di Bojong Koneng, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Haji Suganda Sebut Solar di TPA Cilowong Solar Industri, Legalitas Jadi Pertanyaan yang Belum Terjawab

Perkuat Konsolidasi Organisasi, MADAS Nusantara Kota Probolinggo Resmikan Kantor Sekretariat Baru

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230601 WA0042 Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Ikuti Zoom Meeting Divhumas Polri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230601 WA0191 Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Pekalongan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO
Berita Populer
3
UFPI Krapyak Optimalkan Lahan Terbatas dan Hasilkan Pangan dan Produk Olahan
983 Views 16/09/2026
Screenshot 20260916 173226
2.580 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Satu Toko di Keling
831 Views 16/09/2026
WhatsApp Image 2026 09 17 at 09.42.17
DPD Global Press Network Resmi Terdaftar di Bakesbangpol Tanggamus 
820 Views 17/09/2026
Screenshot 20260916 100556
Jepara Jadi Tuan Rumah Nusantara Futsal League Jateng 2026, Wakil Bupati Jepara Dorong Sportivitas dan Promosi Wisata
716 Views 16/09/2026
Screenshot 20260916 185049
Turba dan Pembinaan PPDI Kabupaten Pekalongan Digelar di Kecamatan Karangdadap
661 Views 16/09/2026
20260920 122753
Ribuan Jemaah Hadiri Puncak Maulid Akbar Kanzus Sholawat, Serukan Persatuan dan Keteladanan Rasulullah
552 Views 21/09/2026
Supported By
Pendidikan
Sabet Medali Emas di Kejuaraan Walikota Jak-Tim, Jelia Renita Leuwol Harumkan Nama SMPN 27 dan Perguruan Penggetar Pelangi
403 Views 18/08/2026
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
212 Views 17/08/2026
Lensa Energi PHM Hadir di Sekolah, Ada Langkah Strategis di Balik Pemeriksaan Mata Pelajar
234 Views 15/08/2026
USIA 12 TAHUN BIKIN ASIA TERKEJUT! Dominic Gabriel Vincentio Raih Emas GAMMA 2026, Bukti Atlet Muda Indonesia Tidak Takut Siapapun
311 Views 10/08/2026
120 regu peserta Dari segala kalangan ikut lomba gerak jalan tepat waktu Jumat ( 07/08/2026)
713 Views 08/08/2026

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20260819 WA0154
Pengaspalan Jalan Warakas III Gang XIX RT.012 RW.014 Kelurahan Warakas Tanjung Priok.
343 Views 19/08/2026
IMG 20260708 WA0012
Ketua Gapoktan Sumber Urip kecamatan Ngantang Mengajak Masyarkat Menjaga Hutan Mewaspadai Kebakaran
299 Views 13/08/2026
IMG 20260811 WA0426
Warga RT 004 RW 014 Warakas Tanjung Priok,Antusias Menyambut HUT RI Ke 81
449 Views 11/08/2026
IMG 20260807 WA0078
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
303 Views 07/08/2026
IMG 20260806 WA0017 1
Perkuat Jaminan Sosial, Pemkab Beltim Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 500 Pekerja
297 Views 07/08/2026

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?