MELANGGAR!! Pengusaha Wifi Lokal Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan Kembali

Reporter Heru RCM Jatim 86 Views

MediaRCM.Com|Pengusaha wifi lokal di wilayah Taman Suruh kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi menggunakan provider layanan Indihome milik Telkomsel untuk diperjual-belikan kembali atau “diecer” Mbps nya pada pelanggan,menurut aturan berlaku perihal ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran jual-beli kembali jasa layanan internet.

Banyuwangi,Rabu 16 April 2025

Jual-beli kembali bandwidth yang “diecer” per Mbps dengan tarif tertentu kepada pelanggan pengguna layanan internet tengah menjadi bisnis bagi para pelaku usaha wifi lokal,hampir di tiap-tiap wilayah maupun desa-desa praktik bisnis ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya pengawasan dari pihak instansi terkait

Screenshot 20250414 130206 WhatsApp

- Advertisement -

Tim investigasi media RCM kali ini menemukan hal tersebut di wilayah Taman Suruh/kec.Glagah/kab.Banyuwangi,praktik bisnis ilegal ini dianggap tidak menghiraukan aturan-aturan yang berlaku terkait syarat jual-beli kembali jasa layanan internet Indihome,dalam hal ini sebenarnya sudah ada ketentuan yang mengatur perihal tersebut antara lain:

  1. Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali layanan IndiHome
  2. Pelanggan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan jaringan dan layanan IndiHome

Kominfo pun telah mengatur ketentuan terkait hal ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 13 tahun2019,adapun ketentuan syarat sebagai reseller ISP (Internet Service Provider) antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)
  2. Menjalin kemitraan dengan ISP melalui perjanjian kerja sama (PKS)
  3. Terdaftar sebagai mitra ISP di Kominfo

Belum lagi pelanggaran terkait kabel-kabel fiber optik yang seharusnya ditanam malah digantung di tiang pancang milik Telkom,PLN,LPJU diduga kuat merupakan sebuah kolaborasi antara pelaku usaha wifi dengan instansi DPUCKPP yang mengatur terkait perijinan hal tersebut

Entah apa yang selama ini dikerjakan oleh pihak-pihak instansi bersangkutan yang dianggap tutup mata tutup telinga hingga timbulnya dugaan pembiaran praktik bisnis ilegal ini agar tetap berjalan lancar dan menghasilkan pundi rupiah demi keuntungan pribadi para oknum petugas dan para pelaku usaha bisnis layanan wifi di banyuwangi.

 

Kabiro & Tim Redaksi media RCM Banyuwangi

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *