Mbah San DPC LPHI Jepara: Tim Penilai Disparbud Jepara Tidak Transparan dalam Seleksi Penerima Penghargaan Kebudayaan

#DPCLPHIJepara #Disparbud #PemajuanKebudayaa #Govirals

Reporter Media RCM JATENG 29 Views

MediaRCM | Jepara – Edy Santoso alias Mbah San dari DPC LPHI (Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Hukum Indonesia) Kabupaten Jepara bersama KP Bambang Setiawan Adiningrat, Selasa (16/12/2025), kembali melakukan kajian atas tidak masuknya Mpu Tosan Aji atau Keris sebagai penerima penghargaan dalam acara Penyerahan Penghargaan Pelestarian Kesenian dan Budaya Daerah pada puncak kegiatan Semarak Museum R.A. Kartini Jepara (Semuria) yang digelar Jumat pagi (12/12/2025) di Pendopo R.A. Kartini Jepara.

Kepada awak media, Mbah San memaparkan dasar peraturan perundang-undangan terkait tata cara pemberian penghargaan kebudayaan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Menurutnya, kebudayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025–2045. Selain itu, tata cara pemberian penghargaan kebudayaan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022.

Mbah San mengutip Pasal 5 UU No. 5 Tahun 2017 yang menyebutkan 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek tersebut menjadi sasaran utama perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan oleh pemerintah dan masyarakat.

“Berdasarkan tiga objek pemajuan kebudayaan, yaitu seni, ritus, dan teknologi tradisional, sudah seharusnya keris atau tosan aji mendapatkan perhatian khusus. Terlebih, keris Indonesia telah diakui UNESCO sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity sejak 25 November 2005,” tegas Mbah San.

- Advertisement -

Ia menilai Tim Penilai Disparbud Jepara semestinya bersikap lebih transparan dan profesional dalam menentukan penerima penghargaan.

“Semestinya penilaian dilakukan berdasarkan kriteria dan kategori yang jelas,” cetusnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh KP Bambang Setiawan Adiningrat, Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) Cabang Jepara. Menurutnya, pola pemberian penghargaan tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Mbah San DPC LPHI Jepara: Diduga Sertifikat Tanah Baldes Wonorejo Raib Entah Dimana

“Pada Desember 2024 lalu, kategori dan kriteria penilaian juga belum memasukkan Mpu Tosan Aji atau Keris sebagai penerima penghargaan. Sebagai warga Jepara, kami berhak mempertanyakan siapa saja anggota Tim Penilai yang dibentuk Disparbud Jepara, agar ke depan Mpu bisa diusulkan sebagai salah satu penerima penghargaan,” ujarnya.

Mbah San menambahkan, sejak era kerajaan, profesi Mpu pembuat keris memiliki kedudukan terhormat di masyarakat. Selain menguasai seni dan teknologi penempaan logam, Mpu juga memiliki keahlian menentukan kualitas bahan baku, teknik pembakaran, pencampuran material, serta pembentukan bilah keris yang sarat nilai ritual keagamaan.

“Dalam proses pembuatannya, Mpu lazim melakukan puasa dan doa-doa khusus. Bahkan warangka atau sarung keris juga mengandung nilai estetika, filosofis, dan simbolis. Hingga kini, keris masih banyak dikoleksi pejabat negara, termasuk Menteri Kebudayaan Fadli Zon,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, UU No. 5 Tahun 2017 menegaskan bahwa setiap orang berhak melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan. Pemerintah daerah, termasuk Pemkab Jepara, memiliki kewajiban mengelola informasi kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, serta mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat.

Penghargaan

Terkait penghargaan, Pasal 50 UU No. 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan. Ketentuan teknisnya diatur dalam PP No. 87 Tahun 2021 serta Permendikbudristek No. 47 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian penghargaan dilakukan melalui tahapan penyebarluasan informasi, pengajuan permohonan, seleksi administratif dan penilaian, hingga penetapan. Bupati Jepara membentuk Tim Penilai yang bersifat independen dan ditugaskan kepada Disparbud Jepara.

Tim penilai terdiri dari unsur Disparbud, praktisi kebudayaan, akademisi, dan/atau pakar kebudayaan, dengan jumlah anggota ganjil paling sedikit tiga dan paling banyak sembilan orang untuk setiap kategori, yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Baca Juga:  Mbah San DPC LPHI: Keluarga Ngatmono Warga RT.003 / RW.001, Desa Bulungan Butuh Uluran Tangan dari Bupati dan Pemkab Jepara

“Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghargaan melalui Disparbud Jepara dengan melengkapi persyaratan administratif dan penilaian sesuai kategori,” pungkas Mbah San.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *