MATERI KONFERENSI PERS PARTAI BURUH TERKAIT PENGHAPUSAN ATURAN PRESIDENTIAL THRESHOLD
OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Jakarta, 03 Januari 2024, Mediarcm.com – Disampaikan Oleh Sad Salahudin, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partal Buruh, bertempat di Hotel Mega Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat.
1. Penghapusan aturan Presidential Threshold merupakan isu prioritas bagi Partai Buruh. Hal ini dibuktikan Partai Buruh dengan menguji aturan tersebut sebanyak 2 kali, tetapi keduanya ditolak oleh MK, yaitu:
a. Tahun 2008 perkara nomor 59/PUU-VI/2008
b. Tahun 2023 perkara nomor 80/PUU-XXI/2023
2. Di tahun 2025 ini, Partai Buruh sebetulnya sudah mengagendakan untuk kembali menguji aturan Presidential Threshold untuk ketiga kalinya di bulan Februari. Tetapi agenda tersebut kehilangan urgensinya sebab MK sudah lebih dahulu membatalkan aturan Presidential Threshold melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.
3. Oleh sebab itu, Partai Buruh akan mengajukan JR UU Pemilu dengan isu yang lain, yaitu terkait aturan Parliamentary Threshold yang akan kami minta kepada MK untuk juga dihapus menjadi 0% atau sekurang-kurangnya PT diberlakukan di daerah pemilihan (dapil), dan bukan lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah secara nasional.
4. Sekedar informasi, setidaknya ada 25 aturan dalam 11 UU yang sudah dirancang dan diagendakan akan diuji secara bertahap oleh Partai Buruh mulai tahun 2025, meliputi:
Paket UU politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintah Daerah
Paket UU ekonomi, yaitu UU Perburuhan, UU Jaminan Sosial, UU Pertanian, UU Pertambangan, UU Perpajakan, dan UU KPK
5. Terkait Putusan MK yang menghapus aturan Presidential Threshold, dalam catatan Partai Buruh sejak tahun 2003 sampai dengan 2024, atau dalam kurun waktu 21 tahun terakhir, aturan Presidential Threshold yang pernah diatur dalam 3 undang- undang, yaitu UU 23/2003, UU 42/2008, dan UU 7/2017, sudah pernah diuji sebanyak 50 kali ke Mahkamah Konstitusi, dengan perincian:
– บบ 23/2003: 2 kali ( 2 putusan)
– UU 42/2008 : 11 kali ( 9 putusan dan 2 ketetapan)
– UU 7/2017: 37 koli (36 putusan dan 1 ketetapan)
6. Dari 50 kali pengujian tersebut, MK pada akhirnya menghapus aturan Presidential Threshold di perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada tanggal 3 Desember 2024, dan dibacakan satu bulan komudian pada sidang tanggal 2 Januari 2025.
7. Sebagaimana diketahui, pada sidang tanggal 2 Januari 2025, ada 4 perkara pengujian aturan Presidential Threshold yang diputus oleh MK, yaitu perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan oleh MK dan 3 perkara lain yang dinyatakan tidak dapat diterima/ kehilangan objek, yaitu, perkara 129/PUU-XXI/2023, perkara 62/PUU- XXII/2024, dan perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.
B. Terkait Putusan MK yang belakangan ini dinilai sangat progresif oleh banyak kalangan, termasuk putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 ini, Partai Buruh membuat beberapa catatan yang penting diketahui oleh masyarakat luas.
9. Catatan Pertama, MK sudah mengubah pendiriannya dalam hal pemberian legal standing atau kedudukan hukum kepada pemohon dalam pengujian UU yang terkait dengan kewenangan partai politik.
10. Dalam pengujian aturan Presidential Threshold ini, misalnya, MK sebelumnya sangat ketat memberikan legal standing hanya kepada parpol peserta Pemilu. Tetapi dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 ini MK bersedia menerima kedudukan hukum dari pemohon perorangan.
11. MK menerima kedudukan hukum pemohon perorangan karena pemohon mampu membangun dalil dengan sangat baik. Pada pokoknya MK menyatakan: aturan Presidential Threshold telah menyebabkan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan kepada pemohon sebagai pemilih menjadi terbatas. Keterbatasan itu dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap hak memilih sekaligus pembatasan kepada parpol untuk mengajukan pasangan capres-cawapres.
12. Dalam konteks itu Partai Buruh menilai Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right) sekaligus pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).
13. Catatan Kedua, MK terlihat mulai gerah dengan perilaku partai-partai politik di Senayan yang dianggap terlalu mendominasi proses pencalonan capres-cawapres.
14. Penilaian itu ditunjukan dari bunyi pertimbangan hukum MK yang pada pokoknya menyatakan: secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
15. MK juga mengatakan: Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
16. Catatan Ketiga, MK sudah mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada parpol non-parlemen.
17. Perhatian tersebut setidaknya dapat dilihat dari dua peristiwa. Pertama, lahirnya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD dapat ikut mengusulkan calon di pilkada. Putusan ini dimohonkan oleh Partai Buruh.
18. Perhatian kopada parpol non-parlemen berikutnya ditunjukan MK dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah pengujian undang-undang, MK memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memberikan keterangan/ pendapat mengenai aturan Presidential Threshold yang sedang dilakukan pengujian. Ini adalah sebuah tradisi baru yang sangat bagus untuk dikembangkan MK di persidangan-persidangan yang lain.
19. Terkait tradisi baru ini, ada 9 partai politik yang memberikan pendapatnya mengenai aturan Presidential Threshold Ada yang memberikan keterangan secara tertulis seperti Partai Buruh, ada pula yang hanya memberikan keterangan lisan seperti Partai Perindo.
20. Dari 9 parpol tersebut, dapat diidentifikası ada 5 parpol yang tetap menginginkan aturan Presidential Threshold diberlakukan dan 4 parpol yang menginginkan aturan Presidential Threshold dibatalkan.
21. Partai Buruh adalah partai pertama kali yang meminta secara tegas kepada MK untuk membatalkan Presidential Threshold, pada persidangan tanggal 30 Oktober 2024
22. Pihak yang menyatakan aturan Presidential Threshold tidak bertentangan dengan konstitusi dan meminta untuk tetap diberlakukan adalah:
Presiden : PT tetap 20% kursi/25% suara 23 Oktober 2024
DPR : PT tetap 20% kursi/25% suara
PKB : PT tetap 20% kursi/25% suara 23 Oktober 2024
Partai Gerindra : PT tetap 20% kursi/25% suara 23 Oktober 2024
Partai Golkar : PT tetap 20% kursi/25% suara 30 Oktober 2024
PKS : PT tetap ada, diturunkan 7%-8%- 6 November 2024
Partai Hanura : PT tetap ada, tetapi gabungan parpol non-parlemen boleh ikut
mencalonkan capres-cawapres 30 Oktober 2024
23. Pihak yang menyatakan aturan Presidential Threshold bertentangan dengan konstitusi dan meminta untuk dihapuskan adalah:
Partai Buruh : PT 0%
-Keterangan tertulis 30 Oktober 2024
PBB : PT 0% Keterangan tertulis 6 November 2024
Partai Perindo :
PT 0% Keterangan lisan 13 November 2024
PKN : PT 0 Keterangan lisan 13 November 2024
24. Catatan Keempat, MK telah kembali kepada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi (the guardian of democracy and the constitution). sebagaimana pernah ditunjukan MK dimasa-masa awal saat dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud, MD.
25. Peran MK dalam mengawal konstitusi ditunjukan dengan munculnya inisiatif dari MK untuk menggali serta menelusuri kembali original intent dari perumusan Pasal 6 dan lebih khusus lagi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai syarat pengusulan capres-cawapres oleh partai politik.
26. Dari hasil penggalian dan penelusuran tersebut Mahkamah mendapatkan kesimpulan bahwa:
a. Tidak ditemukan adanya pandangan/pendapat, apalagi kesepakatan dari seluruh fraksi di MPR yang menyatakan partai politik pengusul capres-cawapres haruslah parpol peserta pemilu sebelumnya.
b. Tidak ditemukan adanya pandangan/pendapat, apalagi kesepakatan dari seluruh fraksi di MPR yang memnta adanya syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) yang berbasis kursi atau suara sah hasil pemilu.
c. Tidak ditemukan adanya pandangan/pendapat, apalagi kesepakatan dari seluruh fraksi di MPR yang mengingnkan adanya delegasi untuk menentukan syarat pencalonan Presiden didalam UU, kecuali delegasi untuk mengatur persyaratan personal capres-cawapres dan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan Pilpres dalam UU.
d. Ditemukan fakta bahwa penyebutan “partai politik atau gabungan partai politik” adalah untuk mengantisipasi munculnya calon independen atau perseorangan.
27. Selain menggali dan menelusuri proses perumusan amendemen UUD 1945, MK juga berinisiatif melakukan penelusuran terhadap proses lahirnya aturan Presidential Threshold yang pertama kali dimuat dalam dalam UU 23/2003, kemudian UU 42/2008, dan terakhir diatur dalam UU 7/2017.
28. Dari hasil penggalian dan penelusuran lahirnya aturan Presidential Threshold dalam UU 23/2003 Mahkamah mendapatkan kesimpulan bahwa:
a. Ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) pada mulanya diusulkan oleh Pemerintah dan disepakati oleh DPR dengan besaran angka 3% kursi atau 5% suara.
b. Dalam Penjelasan UU 23/2003 dinyatakan aturan Presidential Threshold sebagai “syarat tambahan” diluar syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 6A UUD 1945.
29. Selain daripada itu, dalam memutus perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK juga melakukan perbandingan mengenai permberlakuan aturan Presidential Threshold disejumlah negara yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Presidential Threshold di negara-negara lain diberlakukan untuk syarat keterpilihan capres-cawapres, bukan untuk syarat pencalonan.
30. Dalam konteks ini perlu disampaikan bahwa perbandingan yang dilakukan MK terhadap pemberlakuan aturan Presidential Threshold disejumlah negara yang diberlakukan sebagai syarat keterpilihan capres-cawapres, mempunyai kesamaan dengan dalil yang diuraikan oleh Partai Buruh dalam Keterangan tertulis dan disampaikan pula didalam persidangan.
31. Apabila dibuat dalam kesimpulan, perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 diputus MK karena 5 alasan, yaitu:
a. Berdasarkan original intent perumusan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945, tidak ditemukan bukti adanya kehendak dari MPR untuk menentukan syarat pencalonan capres-cawapres didalam UU dengan menggunakan aturan Presidential Threshold.
b. Berdasarkan original intent pembentukan UU yang pertama kali merumuskan aturan Presidential Threshold, yaitu UU 23/2003, diketahui bahwa aturan Presidential Threshold hanyalah merupakan “syarat tambahan” yang dibuat-buat oleh Pemerintah dan DPR.
c. Berdasarkan perbandingan penerapan aturan Presidential Threshold di sejumlah negara yang menganut sistem presidensial diketahui bahwa syarat dimaksud diberlakukan untuk syarat keterpilihan, dan bukan syarat pencalonan. sebagaimana didalailkan pula oleh Partai Buruh dalam keterangan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
d. Syarat presidential threshold dalam proses pencalonan yang didasari pada perolehan suara atau kursi DPR merupakan logika dalam sistem partementer yang dipaksakan diterapkan dalam praktik sistem presidensial di Indonesia.
e. Syarat presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
32. Oleh karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold, dan ditegaskan pula bahwa parpol yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya. maka Partai Buruh berketetapan untuk ikut mengusulkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berasal dari tokoh di interal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan parpol lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh.
SAID SALAHUDIN
KETUA TIM KHUSUS PEMENANGAN PARTAI BURUH HP. 082 111 222 937
(*Red Dessi natalia.T)