Mafia Gas Oplosan di Rumpin merajalela Pantastik Hingga miliaran Rupiah untuk Kordinasinya

Reporter Media RCM Banten 4 Views

 

MediaRcm.com –

- Advertisement -

Rumpin, Kabupaten Bogor -Asep alias Robin Nama di Lapangan (37) berperan sebagai Kordinator Kordinasi untuk APH dan lain-lain saat di Konfirmasi oleh Team detektif investigasi team Khusus Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Asep alias Robin mengatakan Kita untuk Kordinasinya cukup besar Bang bekisar 1miliar Lebih bang semua Kita Kordinasikan dari Mulai Mabes Polda porles Polsek bang ujarnya Asep saat di wawancara team detektif investigasi GWI
(Gabungnya wartawan Indonesia)

Lebih lanjut senada salah seorang warga sekitar tempat pengoplosan
yang tidak mau di sebutkan namanya di lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kehawatiran dengan adanya para mapia pengoplos gas tersebut Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan gas di malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

“Praktik nekat suntikan gas elpiji ini sudah berlangsung lama, sekitar dua tahun berjalan dengan aman,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. “Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya. jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar.” Ujarnya

Keberanian para pelaku dalam menjalankannya bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan gas ini telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami menduga aktivitas oplos gas subsidi ini dibekingi APH,” ungkap warga lainnya. “Karena sudah berjalan cukup lama dan aman. Biasanya beroperasi tiap malam sampai pagi.”

Menurut pantauan team detektif investigasi kusus Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) dan hasil dari menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Hingga saat ini, para mapia diduga
Pelaku usahnya yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan gas, belum memberikan konfirmasi terkait Kegiatanya Mereka terkesan mengabaikan pertanyaan team detektif investigasi team kusus Gabungnya wartawan Indonesia (GWI)

Kasus pengoplosan gas di Rumpin ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih marak terjadi. Penting bagi APH untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi bisnis ilegal ini

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Warga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan sekitar.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Rumpin merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani.tindakan tegas dan kolaborasi antara APH untuk mengambil lahkah hikum terkait UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan dan melindungi masyarakat dari bahaya serta kerugian yang ditimbulkan.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *