LSM Pepara – RI Minta Gubri Evaluasi Bawahannya yang Dinilai Gagal Paham Memahami UU KIP

Reporter Media RCM Banten 20 Views

 

Pekanbaru,mediatcm.com  – Pemerintah Daerah Provinsi Riau beberapa tahun belakang ini berturut – turut mendapatkan penghargaan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah Pemerintah Provinsi Riau dari Komisi Informasi Pusat.

Akan tetapi, diera kepemimpinan Abdul Wahid Gubernur Provinsi Riau, komitmen nyata Pemerintah Provinsi Riau mewujudkan Keterbukan Informasi Publik akankah terus bisa dipertahankan prestasi tersebut, atau sebaliknya kemungkinan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemprov Riau akan lebih buruk akibat ulah oknum sejumlah OPD yang tidak menegakkan keterbukan informasi.

Ironisnya, sejumlah OPD di Pemerintahan Provinsi Riau sangat mengesatkan disinyalir tidak patut atau minimnya memahami Undang – undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Tentu, bagi OPD yang tak bisa mewujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam keterbukaan informasi publik, akan memperburuk kepemimpinan Gubernur itu sendiri dimasa yang akan datang tentang keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat. Hal ini disoroti, Martin H Aktivis LSM Pepara – RI, Jumat (13/06/25).

- Advertisement -

Menurut Martin, tudingan ketidak trnspransi informasi yang dialamatkan ke sejumlah OPD di Pemerintahan Provinsi Riau itu bukan tidak mendasar. OPD yang dimaksud, Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau pihaknya telah mebawa ke Meja persidangan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau baru – baru ini.

“Kedua OPD strategis tersebut telah mengabaikan kewajiban transpransi informasi, kami telah meminta data melalui PPID Utama Pemerintahan Provinsi Riau sesuai prosedur, tapi hingga batas waktu tidak ada respons yang jelas. Lembaga kami telah menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau. Saat ini, Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik masih berlanjut dan menunggu pemanggilan Sidang berikutnya,” katanya.

Dijelaskan Martin, Lembaga kami sudah tepat memilih penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, karena disanalah ranahnya pengujian Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia juga menyebut, ini sebagai bentuk kepedulian kami terus tingkatkan kesadaran masyarakat baik badan publik sebagaimana di amanatkan dalam Undang – undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwasanya warga negara RI yang baik mempunyai hak untuk mengetahui setiap kegiatan di dipemerintahan.

“Perlu diketahui, OPD yang kami bawa sidangkan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini, itu adalah bukti nyata sikap yang tidak mencerminkan lemahnya kesadaran tentang keterbukaan setiap pelaksanaan kegiatan dilapangan yang menggunakan uang rakyat,” tudingnya.

Ketua Umum DPP PEPARA RI, Martin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pejabat PPID Utama Pemerintahan Daerah Provinsi Riau yaitu Sekeretaris Daerah (Sekda) yang dinilai kurangnya memberikan pemahaman terhadap bawahnya di setiap badan publik dilingkungan Pemprov Riau soal kewajiban transparansi informasi.

“Persoalan ini, tidak semestinya sampai di meja persidangan sengketa informasi di KI Riau. Selain, Sekda Pejabat PPID Utama di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau adanya PPID Pembantu yaitu Dinas Kominfo dan PPID pembantu di setiap OPD. Namun, sangat disayangkan (mereka_red) dinilai tidak menjalankan sebagaimana tupoksinya masing – masing,” tegas Martin.

Lebih lanjut, PEPARA RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak memahami dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus mengambil tindakan tegas. Bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Riau,” pungkasnya. (yan)

Teks Foto: Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/25).

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *