Lewat Pertunjukan Musik, Cara Bea Cukai dan Pemkot Pekalongan Edukasi Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Reporter Media RCM JATENG 274 Views

PEKALONGAN KOTA, MEDIA RCM – Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dinparbudpora) menggelar Pertunjukan Musik Gempur Rokok Ilegal di Disini Kopi Cafe Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Selasa malam (7/11/2023). Dalam acara sosialisasi yang dikemas dengan pertunjukan musik tersebut menghadirkan penyanyi dangdut kondang asal Mojokerto, Jawa Timur, Jihan Audy. Selain Jihan Audy yang tampil, seni tradisional baik seni tari, band pembuka dari band lokal Kota Pekalongan juga turut memeriahkan acara tersebut.

Acara tersebut digelar untuk mengampanyekan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara.

- Advertisement -

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan cukai hasil tembakau kali ini merupakan kedua kalinya digelar setelah sebelumnya dilaksanakan di Lapangan Mataram pada 18 Juni 2023 lalu. Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemkot Pekalongan untuk diberantas secara tuntas.

“Rokok tanpa dilekati cukai itu sangat merugikan negara, Sebab, cukai rokok ilegal tidak masuk ke devisa negara, bagi hasilnya juga tidak masuk ke Kota Pekalongan, serta kandungan atau komposisi bahan seperti tar dan nikotin tidak terkontrol sehingga bahaya bagi kesehatan tubuh,” ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya

Mas Aaf menjelaskan, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun meningkat, dimana di tahun 2023 ini yang diterima Kota Pekalongan yakni Rp13.225.728.000. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu sekitar Rp8,9 Milliar. Anggaran tersebut kemudian manfaatnya dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam rangka memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan-pelatihan kerja untuk masyarakat, membayar iuran BPJS Kesehatan, membangun puskesmas dan pembelian alat kesehatan (alkes) dan kegiatan-kegiatan positif lainnya. Lanjutnya, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan paling sedikit di Jawa Tengah dan tidak ada produsen rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim pengawasan rokok ilegal yang melakukan operasi-operasi rokok tanpa dilekati pita cukai secara intensif ke pasar-pasar tradisional, toko kelontong hingga warung-warung.

“Tolong masyarakat laporkan ke pihak berwenang baik ke Satpol PP, kepolisian, atau Bea Cukai jika melihat dan mengetahui peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Rokok ilegal ini biasanya dijual murah di pasaran. Mudah-mudahan acara ini bermanfaat sekaligus ada hiburan pertunjukan musik. Semoga peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan bisa semakin ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Anggit menerangkan, sebagai upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Tegal terus melakukan operasi di wilayah tugasnya. Anggit menyebutkan, ciri-ciri dari rokok ilegal, di antaranya rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Lanjut Anggit menambahkan, rokok Ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena yang legal saja sudah berbahaya apalagi yang ilegal. Dimana, pasti tidak akan sesuai komposisi dan takaranny nya.

“Tentu rokok ilegal sangat berbahaya ya, yang legal saja sudah bahaya apalagi yang ilegal. Pasti itu kan tidak sesuai komposisi kandungannya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” ungkap Anggit.

Dengan mengkonsumsi rokok ilegal itu, kata Anggit, nanti akan berdampak kepada kesejahteraan suatu negara. Ia juga menegaskan bahwa, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal siap mendampingi UKM dan IKM yang memproduksi rokok ilegal untuk menjadi legal.

“Dengan mengkonsumsi rokok ilegal maka kita akan merugikan negara, karena cukai yang ada di rokok itu kan tidak ada jadi tidak bayar cukai. Sehingga, nanti untuk kesejahteraan negara juga semakin berkurang,” tuturnya.

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, M Sahlan memaparkan, sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 150 orang dari seluruh unsur masyarakat terdiri dari OPD terkait, Karang Taruna, dan komunitas.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat yang menerima informasi dan edukasi dari para narasumber dalam sosialisasi ini bisa disebarluaskan ke keluarganya, tetangga, lingkungan organisasi, teman sekolah, kantor, koleganya, dan sebagainya,” pungkasnya. (Rohman)

(Dinkominfo Kota Pekalongan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *