Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNI Ke Qatar
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Nasional > Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNI Ke Qatar
NasionalTNI – Polri

Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNI Ke Qatar

Terakhir diperbarui: 28/06/2023 8:13 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 28/06/2023 235 Views
Share
SHARE

Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 4 WNI ke Qatar

MediaRCM.com 28-06-2023

Polres Bandara- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga kembali menggagalkan keberangkatan 4 orang Warga Negara Indonesia yang berencana berangkat ke Qatar melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai pada senin lalu (26/6/2023) sekitar jam 1 siang.

IMG 20230628 WA0076

Dari ke empat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan 1 orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

IMG 20230628 WA0077

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan awal dari diamankannya ke empat WNI tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

IMG 20230628 WA0078

“Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,”ucapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat kemudian S R (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan A E (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan 1 orang pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial E R S (41) asal Purwakerta Jawa Barat.

IMG 20230628 WA0079

“Ke tiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,”jelas Iptu Rio Ritonga, rabu (28/6/2023).

Kemudian usai dilakukan pemeriksaan ketiga orang korban Penempatan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.

“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (selasa, 27/6/2023),” jelasnya.

Sedangkan tersangka E R S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,”pungkas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah disita masing-masing 4 buah Paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone. (hms23)

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Sigap, Personel Polres Pekalongan Kota dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Lansia Saat Banjir

Banjir Rendam Karangasem Utara, Tim Dokkes Polres Batang Turun Langsung Periksa Kesehatan Warga

Dari Jogja untuk Tana Toraja: Natal Perantau yang Sarat Emosi dan Kebersamaan

Resepsi Pernikahan Dany Rahmatullah dan Khomelah Khoirunnisa Berlangsung Khidmat di Pagelaran

Arogansi di Balik Proyek Tak Berizin: Pengelola Maki Jurnalis, Marwah Pemkot Tangerang Dipertaruhkan!

LSM PEJUANG 24 Memperkuat Struktur di Jawa Tengah: Mandat Tugas dan Pesan Gotong Royong

Hadirkan dr. Nicho Saputra, Polres Pekalongan Kota Gelar Forum Belajar Kesehatan

Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum

Lepas Sambut Kapolres Tegal Kota, Dedy Yon Apresiasi Dedikasi AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama

Retribusi “Gelap” Bendungan Lahor,Perum Jasa Tirta I Diduga Tabrak Aturan, PJT Bungkam Seribu Bahasa!

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 1687948264628 PPL Pertanian Bulukumba, Lakukan Pemeriksaan Antemortem Hewan Qurban di Beberapa Desa
BERITA BERIKUTNYA 20230629 024727 Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Pastikan Patroli Keliling Dapat Mengamankan Malam Takbiran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Berita Populer
Screenshot 20260112 1544522
12/01/2026
653 Views 12/01/2026
IMG 20260113 WA0109
DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Resmi Daftarkan Kepengurusan Baru ke Kesbangpol
601 Views 13/01/2026
Screenshot 20260112 105929
SMK Yosonegoro Magetan Rayakan HUT ke-34
591 Views 12/01/2026
IMG 20260113 WA0105
HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon
564 Views 13/01/2026
IMG 20260116 WA0077
Lin-MIB Pringsewu Desak Pekon Lunasi Kewajiban Pembayaran Media, Tegaskan MoU Berkekuatan Hukum
554 Views 16/01/2026
IMG 20260115 WA0034
AKBP Veronica Resmi Jabat Kapolres Batang, Gantikan AKBP Edi Rahmat Mulyana
534 Views 15/01/2026
Supported By
Pendidikan
Guru MI Bustanul Mubtadiin Samaniyah Ajukan Keberatan Terkait SP
288 Views 15/01/2026
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
52 Views 13/01/2026
SMK Yosonegoro Magetan Rayakan HUT ke-34
591 Views 12/01/2026
Ratusan Pelari Ikuti Pice Run Gantung 2025
928 Views 14/12/2025
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
967 Views 04/12/2025

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
Screenshot 20260118 032343
Jumadi Ketua DPD PW – MOI Bengkalis Dorong Komitmen PJ kepala Desa Palkun Dan Ketua BPD Desak Pertanggung Jawaban Direktur BumDes Desa Palkun Proses Secara Hukum*
523 Views 18/01/2026
IMG 20260112 WA0015 1
Aduan Dua Tokoh Agama Tak Digubris, Perjudian Sabung Ayam, Dadu, dan Cap Jiki Tetap Marak Beroperasi di Wilayah Ngunut
136 Views 13/01/2026
IMG 20260109 WA0047
Pekon Panutan Bangun Drainase Sepanjang 108 Meter
564 Views 11/01/2026
Screenshot 20251221 211229
Beredar Isu Adanya Pemotongan Bantuan PKH di Desa Gambuhan
1k Views 21/12/2025
IMG 20251220 WA0036
Banyak Sorotan Warga Desa Gambuhan, Pengakuan Salah Satu Kelompok RW “Semua RW Juga Memotong BLTS Kesra!”
1.4k Views 20/12/2025

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNI Ke Qatar
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?