Media Rcm.com_Lain lubuk lain ladangnya. Lain Solok lain pula Sulsel. Agaknya pameo inilah yang pas disematkan terhadap kondisi penindakan dugaan tambang ilegal di Sulsel.
Jika di Solok, Sumbar, seorang perwira polisi rela mempertaruhkan nyawanya demi penegakan hukum menindak tambang ilegal, maka di Sulsel, aparat kepolisian diduga aman-aman saja.
Meskipun menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap dugaan tambang ilegal, bahkan sampai unjuk rasa di Mapolda Sulsel terkait maraknya dugaan tambang ilegal, toh aparat keamanan sejauh ini diduga belum bertindak secara serius.
Begitupun pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah kabupaten/kota yang kerap didatangi masyarakat untuk proaktif melaporkan soal dugaan maraknya praktek tambang ilegal, masih nihil tindakan.
Hal inilah yang membuat geram banyak pihak, termasuk Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILHI), Syamsir Anchi.
Ia meminta kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. agar bersinergi memerangi, dan menindak semua tambang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Pasalnya, kata Anchi, dugaan maraknya tambang ilegal sudah lama berlangsung, hampir di semua kabupaten/kota di Sulsel, namun penindakan nihil, bahkan bisa dihitung jari penindakan usaha tambang ilegal, khususnya golongan C.
Sebab itu, kata Anchi, ia meminta Kapolda Sulsel, dan Pemprov serta Pemkab, dan unsur terkait agar serius menangani tambang ilegal, karena dampaknya sangat serius baik merusak lingkungan, sosial, ekonomi maupun sarana irigasi serta jalanan akibat dilalui dum truck.
“Pelaku harus dijerat sesuai hukum yang berlaku. Solusinya bagi tambang ilegal, usahanya harus lengkap dokumennya atau tutup usahanya,” terang Anchi kepada awak media, 03/12/24 di PN Makassar, jalan Kartini.
Menurut hasil investigasi LSM PILHI, tambang ilegal di Sulsel sudah sangat memprihatikan. Hampir semua kabupaten/kota diduga terjadi penambangan ilegal alias tidak ada ijin atau ada ijin, namun dokumennya tidak lengkap atau tidak memperpanjang ijin.
Sebaran tambang yang diduga ilegal misalnya di Kabupaten Bulukumba terjadi di 3(tiga) Kecamatan, yakni Ujung Loe, Rilau Ale, dan Bontotiro, sementara di Kabupaten Barru, malah diduga pelaku tambang ilegal merusak situs cagar budaya.
“Bisa dihitung jari usaha tambang yang memiliki ijin lengkap di sini,” ujar Saefullah yang turut prihatin dengan kegiatan tambang ilegal di Barru.
Di Kabupaten Bulukumba, Belakangan yang mencuak, adalah keberadaan tambang galian C di dusun Mampua desa manyampa Kecamatan Ujungloe, pasalnya pemilik tambang ini mengakui memiliki izin lengkap namun setelah dikroscek tembusan dokumen izinnya hingga dikantor kecamatan setempat hari ini 3 desember 2024 tidak ada penyampaian dokumen izin yang dimaksud termasuk dokumen perencanaan lingkungannya.
Penjabat Sulsel melalui instansi terkait di wilayah dan Polda sudah seharusnya mengkroscek keberadaan tambang ini, dikhawatirkan tambang ini tak memiliki izin lengkap namun hingga saat ini terus melakukan penambangan dilokasi tersebut.
Tambang Ilegal Merusak Lingkungan
Anchi meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si agar menindak anggotanya yang terbukti membekingi dugaan tambang ilegal, sebab menurutnya tambang ilegal ini berpotensi ada oknum yang bermain karena sampai sekarang toh mereka masih berani melakukan penambangan meskipun sudah berkali-kali diprotes.
Bapak Kapolda Sulsel harus rajin ke lapangan melakukan sidak terhadap anggotanya yang disinyalir ada oknum-oknum yang memanfaatkan terhadap pelaku tambang ilegal. “Kalau perlu langsung ke titik tambang ilegalnya, tidak usah mampir di Mapolres, nanti dari lapangan baru crosscek,” ujar Anchi.
Tak bisa dipungkiri kerusakan alam area penambangan tanpa ijin meresahkan warga sekitar, karena bukan hanya fasilitas jalan yang dirusak, irigasi untuk sawah pun demikian. Hutan lindung, peninggalan benda cagar budaya yang disinyalir berada di Barru juga diduga rusak akibat ulah pengusaha tambang ilegal.
Sementara bencana alam akibat penambangan serampangan nyata di depan mata. Apalagi, lanjut Anchi, sekarang memasuki musim penghujan dimana sangat rawan longsor di area perbukitan.
Ancaman Hukuman Pelaku Tambang Ilegal
Ancaman hukuman terhadap tambang ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hukuman ini mencakup sanksi pidana, denda, dan tindakan administratif. Berikut adalah beberapa ketentuan hukumnya:
1. Pertambangan tanpa izin
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pengangkutan dan penjualan tanpa izin
Pasal 161:
“Setiap orang yang mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
3. Kerugian lingkungan
Jika aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
4. Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hasil tambang ilegal yang menghasilkan keuntungan dapat dikenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana tambahan.
Kadis Dan Humas DPMPTSP Sulsel Acuh Tak Acuh
Sementara Kepala Dinas, dan Humas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang berwenang menerbitkan perizinan tambang di wilayah provinsi Sulsel, Asrul Sani saat ingin dikonfirmasi terkait maraknya tambang ilegal di Sulsel, tidak bisa dihubungi dengan alasan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Bapak keluar, tidak ada orang yang bisa kita hubungi,” ujar piket kantor DPMPTSP kepada media ini, Senin, 02/12. Ia kemudian meminta nomor telpon ditulis dalam buku tamu agar bisa dihubungi, namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan terkait Tambang Ilegal dari instansi di atas.
Sebaran Tambang Ilegal
Sekedar informasi, data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia sepanjang tahun 2022 lalu, terdiri dari berbagai tambang di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.
Sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP. Sementara, 2.132 tambang ilegal tdak diketahui datanya.
Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi, satu diantaranya adalah provinsi Sulawesi Selatan.
Masyarakat yang prihatin terhadap potensi kerusakan lingkungan yang semakin parah, menunggu aksi heroik Instansi terkait diwilayah dan Polda Sulsel untuk turun mengkroscek keberadaan tambang yang diduga ilegal ini. (red)*