Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

Reporter Media RCM Banten 19 Views

 

Jakarta,mediarcm.com

Kamis 8 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial:

1.AM selaku General Affair PT RBT.

- Advertisement -

2.YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

3.BHQ selaku Staf Kantor AALF.

4.MS selaku OB di Kantor AALF.

5.ZUL selaku Driver operasional Kantor AALF

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Red/S.Bahri

Jakarta, 8 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *