MEDIA RCM-SUMBAWA NTB. melalui Kasi Humas Amanat, Abu Bakar Alias Beko,meminta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperketat Kepada Imigrasi Kelas II sumbawa besar, yang mensinyalir terdapat belasan warga Cina bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang Mereka diduga bekerja tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait.
,Abu Bakar Alias Beko, menilai seharusnya dengan adanya regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, seharusnya semakin meminimalisir TKA bekerja pada lapangan kerja yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Menurutnya, hal ini menjadi ironi di tengah sulitnya tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan.
“Presiden sudah mengeluarkan Perpres TKA itu, seharusnya kehadiran TKA di Indonesia bisa dikontrol. TKA hanya boleh bekerja di level manajerial, dan jumlahnya terbatas. Tapi kalau sampai level pekerja kasar, ini kan sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja kita. Apalagi dalam kaitan saat ini lapangan kerja yang minim, tentu menjadi ironi. Banyak masyarakat kita menganggur, tapi TKA dengan mudahnya bekerja di Indonesia,”( Viktor )ketika dikonfirmasi, selasa (29/08/2023).
Di sisi lain, Abu Bakar Alias Beko, melontarkan beberapa temuan hasil Investigasinya di lapangan terkait keberadaan TKA yang berada di Pulau Sumbawa, di hadapan kepala kantor imigrasi kelas II TPI sumbawa besar,saat pertemuan berlangsung di lantai dua imigrasi,Terkait Pengawas Orang Asing (Tim-Pora) maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah, Selain itu, ia meminta Imigrasi juga lebih meningkatkan perannya dalam memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) atau (TKA) yang masuk ke wilayah sumbawa dan Sumbawa Barat. Apalagi jika dokumennya tidak lengkap, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Beko, Tenaga Kerja Asing yang di dominasi oleh Tenaga Kerja asal Cina tersebut diduga mengisi posisi-posisi strategis di semua perusahaan yang ada di Pulau Sumbawa, baik yang berkerja di PT AMNT yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat KSB , juga PT. Sumbawa Juta Raya (SJR) di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tenaga kerja yang mengantongi Visa B2112B itu bekerja di posisi-posisi strategis di perusahaan, sementara kita yang lokal bekerja sebagai Helper (Knek) di Perusahaan”. Ungkap Beko pada pertemuan di lantai 2 Imigrasi. Selasa (29/8/2023).
Selain itu, Selfario juga menjelaskan terkait pola permintaan dan kerahasian data kepengurusan pasport, baik data WNI maupun WNA.
Kasi Humas Media Imigrasi Sumbawa, Erna Loreta menambahkan, imigrasi mengajak semua pihak, termasuk NGO untuk mengawasi semua WNA, termasuk ijin tinggalnya.
Saat di konfirmasi kembali oleh tim MEDIA melalui via Whatsapp Selfario dan Erna Loreta terkait hal tersebut, hingga berita ini di naikkan belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Imigrasi Sumbawa.selasa (29/08/23)
(Mul)