Jurnalis Dihalang-halangi dan Diintimidasi Oleh Oknum Security Pertamina Banyuwangi Jadi Sorotan!!

Reporter Heru RCM Jatim 402 Views

MediaRCM.Com – Tindakan penghalang-halangan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di Banyuwangi. Insiden ini bukan hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga merongrong kebebasan pers di Indonesia.

 

Banyuwangi,7/11/2025

 

- Advertisement -

Pimpinan redaksi Pensusantara.news dan RCM mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Kepala Koordinator Sekuriti Pertamina Banyuwangi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di wilayah publik di luar areal Pertamina Banyuwangi.

 

Hidayat, perwakilan Pensusantara.news, dan Heru Purnomo, perwakilan RCM, menyatakan bahwa tindakan Kepala Sekuriti bernama Argo yang menghalangi, menuding, dan melakukan dorongan fisik terhadap jurnalis Pensusantara.news dan RCM adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

 

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Kebebasan pers mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di luar areal Pertamina Banyuwangi.

 

Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Kronologi Kejadian

 

Penghalangan terjadi saat jurnalis Pensusantara.news dan RCM melakukan peliputan terkait kasus pemecatan lima supir tangki Pertamina Banyuwangi. Sebelum pengambilan gambar, tim media telah berkoordinasi dan dipertemukan dengan koordinator dari vendor PT. Cahaya Andika Pratama bernama Very. Saat mengambil foto dan video di luar kantor Pertamina Banyuwangi, para jurnalis dilarang mengambil gambar. Akibat perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk meninggalkan lokasi.

 

Kasus ini berawal dari laporan narasumber bernama Didik Formasi terkait pemecatan sepihak seorang sopir bernama Anggi, yang merupakan anak dari Didik dan bekerja di vendor PT. Cahaya Andika Pratama (CAT) yang bermitra dengan Pertamina Banyuwangi. Menurut laporan, Anggi tidak mendapatkan pesangon setelah pemecatan.

 

Anggi, yang baru bekerja selama tiga bulan, diberhentikan karena adanya inspeksi mendadak (sidak) terkait penggunaan narkoba di lingkungan Pertamina. Dalam sidak dan tes urine, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk Anggi.

 

Didik mengungkapkan kejanggalan dalam proses tes urine tersebut, di mana hasil tes tidak disertai keterangan resmi dari rumah sakit atau laboratorium. Selain itu, Anggi tidak diberikan berita acara yang menjelaskan alasan pemecatannya.

 

Tindakan Intimidatif

 

Tindakan oknum Kepala Sekuriti Argo juga bersifat intimidatif. Pelarangan pengambilan gambar di area publik di sekitar Pertamina Banyuwangi dilakukan dengan nada arogan, yang menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi jurnalis.

 

Tuntutan

 

Pensusantara.news dan RCM akan mengambil tindakan hukum dan melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Sekuriti Argo terhadap tiga jurnalis ke Polresta Banyuwangi, dengan harapan pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis tidak dapat ditoleransi.

 

By : TIM INVESTIGASI REDAKSI MEDIA RCM

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *