Jumat Curhat Polsek Abiansemal Bersama Warga Banjar Badung tengah Desa Ayunan

Reporter Media RCM BALI 115 Views

Jumat Curhat Polsek Abiansemal Bersama Warga Banjar Badung Tengah Desa Ayunan

POLDA BALI. POLRES BADUNG. POLSEK ABIANSEMAL. MEDIA RCM.COM

- Advertisement -

16 Juni 2023

Dalam upaya meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat, Kepolisian Sektor Abiansemal melaksanakan pendekatan kepada masyarakat melalui “Jumat Curhat” yang merupakan program Dumas Presisi Polri. Kegiatan dilaksanakan di Pura Dalem Desa Adat Ayunan, Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung. Jumat (16/06/23) pkl. 08.30 wita.

IMG 20230616 WA0061

Dalam kegiatan Jumat Curhat ini P.S. Kanit Binmas Polsek Abiansemal Iptu I Made Sujartana mewakili Kapolsek Abiansemal bertatap muka dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Abiansemal.

P.S. Kanit Binmas Polsek Abiansemal Iptu I Made Sujartana seijin Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., menjelaskan kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, terkait situasi Kamtibmas agar tetap terjaga dengan aman, damai dan kondusif.

IMG 20230616 WA0062

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk mendengarkan langsung curahan hati (curhat) masyarakat terkait keluhan kamtibmas yang dihadapi”, Ungkapnya.

Adapun hal yang menarik pada saat digelarnya “Jumat Curhat” yakni salah satu warga a/n. I Made Sugatra yang berusia 78 tahun yang sangat antusias menanyakan berkaitan dengan pembuatan SIM. “Begini pak, saya kan berumur 78 tahun apakah bisa membuat SIM. Karena diumur saya yg segini, saya masih beraktivitas di jalan raya, seperti mengantar jemput cucu sekolah. Jadi saya harus melengkapi diri di jalan raya.”

IMG 20230616 WA0060

“Remaja sudah umur 17 tapi belum memiliki KTP apakah bisa membuat SIM.” imbuh Bapak Sugatra.

Dengan senyum Iptu Sujartana menjawab “Yang penting fisik masih bisa menggunakan motor dan dapat mengikuti tahapan proses pembuatan SIM.”

“Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi pengendara Kendaraan. Ikuti peraturan Lalulintas demi keamanan bersama dan khususnya diri sendiri.” imbuh Iptu Sujartana.

“Berkaitan dengan remaja sudah berumur 17 Tahun tapi tidak memiliki KTP dapat membuat SIM namun harus adanya petunjuk dokumen seperti Ijasah terakhir.”tutup Iptu Sujartana.

 

( Priyo /Red  )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *