Jumat Curhat Polres Badung. di Kantor Kelurahan Sading, Ini Keluhan Masyarakat!!

Reporter Media RCM BALI 230 Views

Jumat Curhat Polres Badung di Kantor Kelurahan Sading, Ini Keluhan Masyarakat !!

POLDA BALI. POLRES BADUNG.MEDIA RCM.COM
14 April 2023

Terkait Pungutan, kenakalan remaja dan Rehabilitasi penyalah gunaan Narkoba merupakan pertanyaan warga masyarakat Kelurahan Sading. Pertanyaan tersebut diterima langsung oleh Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana saat menggelar Jumat Curhat di kantor Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Jumat, (14/04/23) pagi pukul 09.00 witaIMG 20230414 WA0061

 

- Advertisement -

Menurut Kasat Binmas AKP I Made Sujana seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K.,mengatakan bahwa Jumat Curhat ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, menyerap informasi dari masyarakat dalam menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk anev dari tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, demi kebaikan Polri ke depan.IMG 20230414 WA0060

 

“Tahun 2024 akan ada pemilu serentak, mari kita tetap menjaga situasi wilayah Badung agar tetap aman dan terkendali, saat pemilu akan banyak ada kepentingan dari elit dan partai politik ini tentu berpotensi menjadi perpecahan di tengah masyarakat dan ataupun di tengah-tengah keluarga karena adanya perbedaan dalam menentukan pilihan politik, jangan sampai hal tersebut menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.”Ungkap Kasat Binmas mengawali sambutannyaIMG 20230414 WA0059

 

Terkait dengan pertanyaan warga masyarakat masalah pungutan yang dilakukan oleh penjuru Desa Kasat Binmas memberikan jawaban
“Hati-hati dalam membuat aturan Kalau ingin menjalankan punia, dudukan atau sumbangan yang perlu dilakukan untuk menghindari saber pungli, Undang dan kumpulkan penduduk pendatang, pengusaha di wilayah desa, Dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak, kemudian di buatkan berita acara kesepakatan, absensi, dan dokumentasi, Selanjutnya di ajukan ke MDA Kabupaten yang akan di teruskan ke MDA Provinsi.IMG 20230414 WA0058

 

Selain itu Beliau juga menyebutkan, bahwa pertanyaan warga terkait Syarat untuk rehabilitasi dijelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur berdasarkan hukum rehabilitasi narkoba, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat ini wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.

 

“Mohon kepedulian dari masing-masing masyarakat untuk sama-sama ikut menjaga Keamanan karena Polres Badung tidak bisa bekerja sendiri, Kita harus bekerja sama bersinergi dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif. Dan kami selalu membuka diri, siap menerima kritikan saran demi untuk kebaikan bersama,” Tutupnya.

( Priyo  )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *