JUAL-BELI HUKUM : Kriminalisasi H. Sutrisno Ketua Lembaga Ekonomi Umat, dibalik Mafia Tanah dan Hukum Merajalela, HMI Buka Suara!*

Reporter Media RCM JATIM 163 Views

Tangerang kota,MEDIA RCM-Kepastian hukum adalah jaminan bagi setiap warga negara untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi hukum tersebut merupakan landasan wajib bagi penerapan hukum di Indonesia. Dewasa ini, stabilitas hukum di Indonesia kian mengalami penurunan. Hal tersebut ditandai dengan maraknya “Mafia Hukum” yang kerap melancarkan aksi kriminalisasi untuk mempertahankan kepentingannya. Korban kriminalisasi biasanya adalah masyarakat yang sering menyuarakan kebenaran. Akademisi hukum serta Kader Himpunan Mahasiswa Islam, Fauzan Kamal berpendapat bahwa fenomena kriminalisasi sudah sangat sering digunakan sebagai alat untuk membungkam warga sipil, Rabu (7/6/2023)

“Kebebasan berpendapat masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dijamin hak konstitusionalnya oleh undang-undang, namun kenyataan tersebut berbalik dengan fakta yang ada, kriminalisasi kerap digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara tersebut”. Ujar Kamal
Seperti halnya kasus H. Sutrisno, Ketua Lembaga Ekonomi MUI yang dijerat oleh hukum tanpa landasan yang jelas. H. Sutrisno sangat lantang dalam menyuarakan kebenaran dan mengungkap fakta dalam pemberantasan mafia tanah,

Pada tanggal 09 Februari 2023, H. Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang. Penetapan tersangka yang diberikan terhadap beliau memiliki banyak kejanggalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seperti tempat kejadian perkara atau Locus Delicti yang disangkakan oleh pelapor terhadap H. Sutrisno berada di Kabupaten Tangerang, namun penetapan atas laporan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,

Kemudian tuduhan yang diprasangkakan kepada beliau merupakan tuduhan yang tidak berlandaskan fakta dan tidak benar sama sekali. Beliau dituduh atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak, faktanya dasar tuduhan tersebut ialah mengada-ada. Kejanggalan tersebut diamini oleh pernyataan Kader HMI lainnya yang aktif diskusi dalam Forum Mahasiswa Hukum, Haikal Ramadhan yang menegaskan bahwa secara hukum penetapan tersebut harusnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat,’

- Advertisement -

“Kepastian hukum harus ditegakan dalam kasus ini, saya mengikuti kasus H. Sutrisno dan memang terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan beliau sebagai tersangka baik dalam aspek formil dan juga materiil”. Pungkas Haikal
Dengan kejanggalan tersebut seharusnya H. Sutrisno secara terang tidak terbukti dalam melakukan tindak pidana. Ketidakjelasan akan pokok permasalahan tersebut menunjukan seperti terdapat “Mafia Hukum” yang bermain dibalik skenario atas laporan tersebut,’

Kepastian hukum yang merupakan fungsi dasar berlakunya hukum sangatlah dikhianati oleh perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh kelompok “Mafia Hukum”. Tindakan tersebut berakibat pada ketidakjelasan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita semua perlu ketegasan yang muncul dari rahim keadilan dan bukan penekanan yang akhirnya diberikan bagi yang melawan”. Kata H. Sutrisno
H. Sutrisno sangatlah dirugikan atas penetapan status tersangka tersebut. Pasalnya, hal ini menunjukan bahwa kebebasan berpendapat atas sesuatu yang benar dan nyata di Indonesia masih elum terjamin dengan pasti oleh apparat penegak hukum. Kriminalisasi berupa penetapan tersangka atas laporan yang janggal tersebut harus menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia,’

Kita harus sadar bahwa keberadaan “Mafia Hukum” nyata dan ada di sekitar kita. Keberadaan mereka niscaya membawa bagi penegakan hukum di Indonesia. Bahwa kepastian hukum yang sedari dahulu diagungkan sebagai prinsip penegakan hukum di Indonesia harus dikhianati oleh kepentingan-kepentingantidak bertanggung jawab
Keadilan terhadap kasus H. Sutrisno harus ditegakan!
Berantas Mafia Hukum!(Kustiawan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *