Blitar.MediaRCM.com – Inspektorat Kabupaten Blitar tengah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa di 220 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan, baik dalam aspek administratif maupun pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Beberapa pekerjaan fisik diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, sementara secara administratif masih banyak kekurangan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan desa. Temuan-temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada masing-masing desa untuk dilakukan perbaikan.
Inspektorat menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ingin saya bantu tambahkan kutipan dari pejabat atau data pendukung untuk memperkuat berita ini?
Pengawasan inspektorat itu dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sepanjang tahun 2025. Tak hanya memberi rekomendasi, inspektorat juga memantau tindak lanjutnya secara digital melalui aplikasi Si PTL (Perintah Tindak Lanjut).
“Dari hasil monev, temuan terbanyak bersifat administratif. Temuan lain meliputi pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak desa yang perangkatnya sudah sepuh, jadi butuh waktu untuk beradaptasi dengan sistem tata kelola keuangan yang baru,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto.
Dia melanjutkan, salah satu kendala utama memang sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang masih belum merata dari segi usia dan pemahaman. Maka dari itu, desa yang mendapatkan nilai bagus biasanya perangkatnya masih muda-muda.
Menurut Agus, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah di Jawa Timur, bahkan Indonesia, yang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke seluruh desa. Langkah ini bertujuan memitigasi potensi pelanggaran sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dengan monev ini, kami bisa tahu mana desa yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari. Bila tidak ditindaklanjuti, sesuai MoU dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), nantinya juga kami teruskan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Agus, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil penilaian 12 parameter yang dirancang sendiri oleh inspektorat, nantinya akan dipilih 10 desa terbaik untuk diberikan penghargaan. Sebaliknya, 28 desa dengan skor terendah akan diperiksa lebih rinci pada semester kedua.
“Kami tidak mencari kesalahan. Tugas kami adalah me-recovery keuangan desa. Selama potensi kerugian negara dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka kasus selesai,” terang Agus.
Dalam sistem ini, desa juga diberi ruang konsultasi lewat program Klinik Desa. Desa yang kesulitan atau ragu dalam menjalankan tugas bisa datang ke kantor inspektorat, berkonsultasi, dan mendapatkan berita acara tertulis sebagai pegangan hukum. Agus ingin desa melihat inspektorat sebagai mitra, bukan malah takut.
Saat ini, Inspektorat Blitar menggunakan 12 parameter penilaian desa. Mulai dari pengelolaan aset, pekerjaan fisik, badan usaha milik desa (BUMDes), hingga kepatuhan membayar PBB. Seluruh data tersebut dikawinkan antara aplikasi SisKeudes milik Kemendagri dan SisKeuDes milik desa untuk memastikan akurasi.
Dengan hanya 10 orang tim, kami bisa menjangkau 220 desa. Tim ini turun langsung ke lapangan dari pagi hingga sore setiap Senin sampai Kamis. Jadi betul-betul bekerja maksimal untuk memantau keuangan desa,” pungkasnya..
Dengan hanya 10 orang tim, kami bisa menjangkau 220 desa. Tim ini turun langsung ke lapangan dari pagi hingga sore setiap Senin sampai Kamis. Jadi betul-betul bekerja maksimal untuk memantau keuangan desa,” pungkasnya.
Ia menambahkan, meski jumlah personel terbatas, semangat tim tetap tinggi karena pengawasan ini menyangkut tanggung jawab besar terhadap pengelolaan dana publik. Menurutnya, hasil pengawasan tersebut tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi bahan pembinaan bagi pemerintah desa agar ke depan lebih tertib administrasi dan tepat dalam pelaksanaan kegiatan fisik.
“Harapannya, desa-desa di Kabupaten Blitar dapat mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis Bas