Blitar.MediaRCM.com – Dalam upaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sukses mengumpulkan Rp 77 juta hanya dalam lima hari sejak operasional sistem baru pengawasan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Strategi ini dijalankan lewat penempatan 10 pos pengawasan di titik-titik strategis, mulai tanggal 1 Juli 2025.
Setiap truk yang membawa material tambang seperti pasir, sirtu, clay, bentonit, dan andesit harus menyertakan Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan—sebagai bukti legalitas bahwa pajak MBLB telah dibayar.
Dengan pencapaian awal ini—Rp 77 juta dalam 5 hari—Bapenda Blitar menunjukkan bahwa inovasi pengawasan lapangan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan dan menekan potensi kebocoran pajak di sektor pertambangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu melalui Kasubid Pelayanan, Imam Solichin mengungkapkan, pemerintah daerah memang telah mengaplikasikan program yang terkait MBLB dalam rangka menyerap pendapatan daerah lewat pemungutan pajak retribusi dari aktivitas penambangan pasir.
Imam mengaku biasanya dalam satu tahun, penerimaan retribusi dari aktivitas pertambangan pasir hanya mampu mendapatkan Rp 60 juta.
Namun dengan MBLB, Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 5 hari saja sudah mendapatkan Rp 77 juta.
“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. STP (Surat Tanda Pengambilan) itu dikeluarkan dari kami kepada penambang untuk dikasihkan kepada sopir. Kemudian sopir memberikan STP tersebut kepada petugas pos pantau. Jadi bukan uang cash tapi ya STP itu,” jelas Imam saat dikonfirmasi terkait di pos pantau pengawasan apakah ada penarikan secara tunai kepada sopir pengusaha tambang pasir, Selasa (8/7/2025), di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.
Pihaknya berharap kerja-kerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah terus berjalan dengan baik.
Sebab, kebocoran potensi pendapatan Kabupaten Blitar masih cukup banyak yang perlu di atensi menjadi pendapatan riil bagi Kabupaten Blitar.
“Kami untuk itu siap melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut,” pungkasnya.
Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. STP (Surat Tanda Pengambilan) itu dikeluarkan dari kami kepada penambang untuk dikasihkan kepada sopir. Kemudian sopir memberikan STP tersebut kepada petugas pos pantau. Jadi bukan uang cash tapi ya STP itu,” jelas Imam saat dikonfirmasi terkait di pos pantau pengawasan apakah ada penarikan secara tunai kepada sopir pengusaha tambang pasir, Selasa (8/7/2025), di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.
Pihaknya berharap kerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah terus berjalan dengan baik. Sebab, kebocoran potensi pendapatan Kabupaten Blitar masih cukup banyak yang perlu diatensi menjadi pendapatan riil bagi Kabupaten Blitar.”Tegasnya.
Penulis Bas