Jakarta, Mediarcm.com-Ibu Suharti debitur leasing Mandiri Utama Finance (MUF) dengan Nomor, kontrak,010222004771 karena itikad baik, suaminya mencoba membayar 2 bulan angsuran ke kantor MUF di Kelapa Gading. Ruko Inkopal Namun, pembayaran ditolak! Pihak MUF meminta Ibu Suharti membayar denda sebesar 1,5 juta rupiah untuk biaya penarikan motor, sedangkan motor saja masih dengan saya, disini saya merasa di peras kecuali motor sudah di tarik, Sabtu (14/9/2024).
“Kalau sudah bayar dendanya, baru bisa di buka blokirnya,” ujar Ibu Suharti menirukan ucapan pihak MUF.
Ibu Suharti mengaku telah mengajukan surat permohonan pelunasan, karena dirinya di-PHK dari pekerjaan sebelumnya. Hal ini menyebabkan pembayaran angsuran menjadi terlambat.
Namun, pihak debt collector MUF tetap bersikeras menarik motor Ibu Suharti. Bahkan, menurut Ibu Suharti, debt collector tersebut tidak memiliki ID Card dan surat tugas yang lengkap.
“Dia datang tadi tidak membawa ID card serta sertifikasi SPPI hanya surat tugas penarikan saja,” ungkap Ibu Suharti.
Ibu Suharti merasa tindakan pihak MUF sangat tidak adil. Ia berharap pihak leasing dapat mempertimbangkan situasi dan kondisi dirinya.
Ibu Suharti berharap kasusnya dapat menjadi perhatian publik dan pihak berwenang. Ia berharap agar tidak ada lagi debitur lain yang mengalami hal serupa.
Simone Debt Kolektor yang mengaku dari leasing MUF mengatakan Maaf kalau itu urusan kantor, saya cuma orang lapangan jadi cuma datang somasi untuk bayar kerena SK penarikan sudah keluar .
“kalau memang tidak bayar unit di titip nanti jika bayar unit/motor keluar lagi ok,” ujarnya
Aryo, selaku Sekjen Dinamika Jurnalis Progresif Daerah Khusus Jakarta menilai tindakan leasing Mandiri Utama Finance ( MUF) tidak masuk akal.
“Wajar jika Ibu Suharti merasa diperas. Hutangnya tinggal 5 kali pembayaran, dan dia mau membayar 2 bulan angsuran. Tapi malah diminta membayar denda 1,5 juta rupiah untuk biaya penarikan motor! Padahal motornya masih aman di tangannya,” ujar Aryo.
Aryo menduga, ini bukan kebijakan resmi MUF, melainkan ulah para karyawan atau pihak ketiga yang ingin mengeruk keuntungan dari debitur. “Biasanya biaya tarik itu dikenakan setelah motor ditarik, bukan sebelum,” tegasnya.
Aryo juga mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihak finance tidak bisa sembarangan menarik motor tanpa melalui proses pengadilan, meskipun sertifikat fidusia sudah ada.
“Sertifikat fidusia harus diperiksa keabsahannya. Apakah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang atau tidak,” jelas Aryo.
Ia menyayangkan tindakan MUF yang terkesan mengintimidasi debitur. “Ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan etika bisnis. MUF harus bertanggung jawab atas tindakan karyawan atau pihak ketiganya,” tegas Aryo.
Aryo mendorong Ibu Suharti untuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke kepolisian. “Jangan takut untuk melawan. Banyak debitur lain yang mengalami hal serupa. Bersama-sama kita bisa melawan praktik tidak etis di dunia finance,” ajaknya.(wit/tim)
Saya juga korban dari pemblokiran Mandiri Utama Finance tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, seperti disengaja agar kita gagal bayar.