Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memeriksa Gus Adib dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak. Pemeriksaan yang dilakukan pada pemanggilan pertama itu berfokus pada peran dan kewenangan Gus Adib dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Penyidik memberikan sebanyak 17 pertanyaan kepada Gus Adib. Materi pertanyaannya seputar posisi, kewenangan, serta pengetahuan beliau terkait proyek dam Kali Bentak, termasuk hubungan koordinatif dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan.
Diyan menegaskan bahwa hingga kini status Gus Adib masih sebagai saksi. “Belum ada peningkatan status, beliau masih kami periksa sebagai saksi pada pemanggilan pertama ini,” tegasnya.
Menanggapi dugaan tebang pilih dalam proses hukum—terutama perbandingan dengan MM, anggota TP2ID lain yang sudah ditahan lebih dulu—Diyan membantah adanya perlakuan berbeda. Ia memastikan bahwa semua langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti, bukan latar belakang sosial atau kedekatan politik seseorang.
“Kami tidak melakukan tebang pilih. Perlakuan hukum terhadap setiap pihak dilihat dari perbuatannya dan sejauh mana keterlibatannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Gus Adib, Diyan menyebut hal itu akan ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut. “Kami masih mendalami peran beliau. Pemanggilan lanjutan akan dikoordinasikan kembali dengan tim penyidik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak. Mereka adalah dua rekanan pelaksana proyek—MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama) dan MID (tenaga administrasi proyek)—serta tiga ASN, yaitu HS (Sekretaris Dinas PUPR), HB/BS (Kabid SDA Dinas PUPR), dan MM (anggota TP2ID sekaligus kakak mantan Bupati Rini Syarifah).
Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Rini Syarifah. Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, yang diketahui mengajukan pensiun dini, hingga kini belum kembali diperiksa.
Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka, tanpa intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Penyidikan terus berjalan intensif, termasuk dengan menggali dokumen pendukung, menelusuri alur penggunaan anggaran, dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu menetapkan tersangka baru apabila bukti yang ada telah memenuhi unsur pidana.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kejari Blitar juga membuka ruang bagi publik atau pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi tambahan guna mendukung kelancaran penyidikan. Langkah ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.(**)
Penulis Bas