PEKALONGAN, Media RCM.com – Seorang guru berinisial R (45) asal Kabupaten Pekalongan dipaksa menghadapi kenyataan pahit: somasi ratusan juta rupiah dari perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk. Surat somasi ketiga, bertanggal 4 Agustus 2025, dilayangkan melalui Krisyati & Associates Law Office dengan ancaman hukum jika R tidak segera melunasi kewajibannya.
Beban itu menghantam keras R, yang sehari-hari hanya mengandalkan gaji guru. Merasa tak sanggup menghadapi tekanan sendirian, ia akhirnya menyerahkan kuasa penuh pada LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) pada 24 Agustus 2025 untuk mendampingi dan membela haknya.
Ketua DPC Trinusa Pekalongan, Teguh Hadi Santoso atau yang kerap di sapa Silfa Hadi, menegaskan pihaknya akan berdiri di garda terdepan.
“Guru adalah pilar bangsa, bukan objek intimidasi. Kami hadir agar masyarakat kecil tidak diinjak korporasi besar dengan dalih hukum,” tegas Teguh.
Sementara itu, R tak kuasa menyembunyikan beban berat yang dipikulnya.
“Somasi ini seperti mimpi buruk. Penghasilan saya pas-pasan. Saya hanya ingin keadilan tanpa tekanan,” lirihnya.
Kasus ini sontak memicu pertanyaan publik: apakah praktik pembiayaan yang menuntut nominal fantastis kepada masyarakat berpenghasilan tetap masih bisa disebut adil? Ataukah justru menjadi jerat hukum yang mencekik kaum kecil?
Hingga kini, pihak BFI Finance belum memberikan keterangan resmi. Jefri, selaku Head Call perusahaan, hanya menyarankan agar pihak Trinusa menyampaikan surat resmi terlebih dahulu.
Kini, publik menunggu: apakah keberanian seorang guru sederhana bersama LSM Trinusa mampu menjadi titik balik perlawanan masyarakat kecil terhadap somasi bernilai mencekik dari korporasi pembiayaan? (tim)