MediaRCM | Jepara – Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners yang beralamat di Jl. Diponegoro Semarang, Selasa (3/9/2024) bertempat di Resto Maribu, Jepara mengadakan jumpa pers dengan beberapa awak media cetak dan online.
Dalam jumpa pers ini, Idrus Umarama, S.H, M.H., yang akrab disapa Bang Ido Ambon kepada awak media menjelaskan kronologis peristiwa penipuan dan penggelapan terhadap kliennya bernama Stevanus Kristianto yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Melka Aggraeni Pramono.
Kronologis Peristiwa
Kami selaku Kuasa Hukum korban bernama Stevanus Kristianto, melaporkan adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Polres Jepara yang dilakukan oleh Tersangka Melka Aggraeni Pramono.
Awal mulanya peristiwa terjadi, Tersangka yang saat ini statusnya naik menjadi Terdakwa, menggelapkan uang milik Tante korban bernama Lani Hanawati. Pada saat sebelum meninggal dunia Lani Hanawati (almarhumah, Red.), menitipkan uang kepada Terdakwa dengan membuatkan kwitansi senilai 2M. Kemudian dimintai uang senilai Rp. 50jt, untuk biaya pemakaman adiknya Budi Kristianto yang juga adalah Ayah dari Pelapor. Hingga uang tersisa ditangan Tersangka Rp. 1.950.000.000.
Pasca meninggalnya Tante korban (alm. Lani Hanawati alias Tante Hwa ), Ibu korban membuka brangkas dan menemukan 2 (dua) kwitansi yang ditanda tangani oleh Terdakwa dengan nilai Rp. 2M dan Rp. 1.950.000.000
Akhirnya korban selaku ahli waris almarhumah menelepon ke Terdakwa dan dibenarkan oleh Terdakwa. Saat percakapan di telepon, korban merekam pembicaraan Terdakwa tentang uang senilai Rp. 1.950.000.000 yang dikuasai oleh Terdakwa.
Lalu keduanya sepakat bertemu dan Terdakwa nego kepada korban akan mengangsur titipan uang tersebut setiap bulan senilai Rp. 10jt. Kemudian berselang beberapa minggu Terdakwa nego lagi minta angsuran turun menjadi Rp. 9jt dan hal itu ditolak oleh korban dan mengatakan tidak setuju.
Hingga saat ini Melka Aggraeni Pramono tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Korban selaku ahli waris dari almarhumah, padahal uang warisan almarhumah tersebut diamanahkan untuk diserahkan kepada keponakannya (Korban, Red.) untuk biaya pendidikan.
Jadi Terdakwa mempunyai Mens rea atau niat jahat untuk menggelapkan uang tersebut, terakhir pada saat mediasi di kantor Polres Jepara, Terdakwa menipu dengan menyatakan bila uang tersebut hanya tersisa Rp. 100jt. Lalu kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Korban melaporkan Melka Aggraeni Pramono ke Polres Jepara, hingga dalam proses penyilidikan dan penyidikan akhirnya Melka Aggraeni Pramono ditetapkan statusnya sebagai Tersangka hingga saat ini sudah berstatus Terdakwa, karena sudah terregistrasi di PN Jepara.
Sebelumnya, gugatan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Terdakwa dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2024/PN Jpa kepada Kepala Kepolisian Resort Jepara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara pada persidangan, Selasa, (03/9/2024) di PN Jepara digugurkan oleh Hakim Tunggal PN Jepara dan memutuskan menolak gugatan Praperadilan tersangka atas sah atau tidaknya penetapan tersangka Melka Aggraeni Pramono.
Kuasa Hukum Korban juga mempertanyakan legalitas salah satu Advokat Terdakwa yakni yang berinisial HK, mantan hakim ad hoc yang pernah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyuap Hakim Tipikor Semarang. Secara aturan yang berlaku HK tidak diijinkan kembali untuk melakukan kegiatan Advokasi. Namun HK masuk dalam Tim Kuasa Hukum Terdakwa, sehingga ini menjadi pertanyaan serius kapasitas HK adalah seorang Advokat atau Markus?.
Sumber: Idrus Umarama, S.H, M.H.
Eko Mulyantoro