GP Ansor Blitar Meminta Kepada Aparat Kepolisian Bersikap Tegas Terhadap Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Reporter Media RCM Blitar 126 Views

Blitar.MediaRCM.com – Pengurus GP Ansor Kabupaten Blitar mendatangi Polres Blitar, Selasa (25/6/2024). Kedatangan organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang bergerak di bidang kemasyarakatan, kepemudaan, dan keagamaan ini dalam rangka mendukung upaya Polres Blitar untuk menertibkan tambang liar.

GP Ansor meminta kepada aparat kepolisian bersikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan. Salah satu organisasi NU tersebut meminta aparat kepolisian untuk menutup semua tambang yang tidak berizin dan berdampak negatif ke lingkungan.

- Advertisement -

“Kami juga Memberi tuntutan tertulis untuk Menutup semua pertambangan se Kabupaten Blitar yang tidak mempunyai kelengkapan perijinan, agar ditutup dan ditindak tegas. Kami Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Blitar memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Polres Kab.Blitar untuk menutup semua aktivitas tambang tersebut,” kata Hermawan, Ketua GP Ansor Kabupaten Blitar, Selasa (25/6/2024).

GP Ansor memandang aktivitas tambang di Kabupaten Blitar sebagai benang kusut. Benang kusut atas aktivitas dunia pertambangan ini hanya bisa diurai dengan penegakan hukum yang tegas, merata tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih

Di satu sisi, pertambangan memberikan dampak positif pada ekonomi warga, namun di sisi lain memberikan dampak pada rusaknya infrastruktur fasilitas umum yang berada di sekitar areal pertambangan.

Sebagai contoh adalah rusaknya jalan jalan umum akibat dilalui oleh kendaraan/truk yang memuat hasil pertambangan. Keluhan soal rusaknya jalan umum ini juga selalu menjadi problem yang dikeluhkan masyarakat selama bertahun-tahun.

Pihak pemerintahan juga menghadapi situasi yang dilematis. Pada satu sisi sebagai Pemkab Blitar harus menyediakan jalan umum yang layak pada masyarakat, tapi disisi lain jalan umum yang dibangun menjadi rusak karena faktor tonase berlebih dari kendaraan kendaraan tambang. Sedangkan sangat minimnya kontribusi pertambangan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga menjadi penghambat bagi pemerintah untuk merawat berbagai infrastruktur fasilitas umum di area sekitar pertambangan.

“Solusi atas kondisi ini sebenarnya sudah ada yaitu penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang hasilnya akan masuk sebagai retribusi pajak daerah. Tapi problem baru muncul, karena SKAB ini hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP Operasi Produksi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Blitar ini banyak aktivitas pertambangan yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi maupun kelengkapan kelengkapan lainnya, yang artinya aktivitas pertambangan di Kabupaten Blitar ini sebagian besar adalah ilegal dalam kacamata hukum,” bebernya.

Hal itulah yang mendorong, GP Ansor Blitar meminta aparat kepolisian melakukan penertiban pertambangan liar. Harapannya dengan begitu PAD Kabupaten Blitar bisa meningkat dan dampak negatif dari pertambangan bisa diminimalisir.

Penulis Bs.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *