Media RCM Babel – Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F. Dalimunthe, SH,.SIK,.MH, didampingi Kasat Reskrim gelar konferensi pers di Mapolres Beltim terkait pengeroyokan terhadap 3(tiga) orang wartawan yang terjadi kamis sore,17/07/2025, dimana saat wartawan sedang melakukan tugas jurnalistiknya liputan di lokasi proyek tambak udang PT.VIP di Kecamatan Damar Kabupaten Belitung, Jum’at (17/7/2025).
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe.,SH.,SIK.,MH., saat konferensi pers mengatakan bahwa Polres Beltim setelah memerima laporan pada kamis sore tgl.17/07/2025 dari pihak korban dan langsung bergerak dan berhasil mengamankan 14 orang.
“Setelah amankan 14 orang tesebut untuk pemeriksaan serta di minta keterangan dari saksi-saksi dan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, kurang dari 24 jam Polres Beltim menetapkan 5(lima) orang tersangka, MR, ZA, SK, JA, YM, ada 2(orang) dalam pencarian yang telah memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap 3(tiga) orang wartawan yang sedang melakukan peliputan.”Ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres tersangka pengeroyokan terhadap wartawan tersebut sebagaimana KUHP fokus alat bukti data dan fakta-fakta yang ada.
“Semua berdasarkan fakta dan data dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5(lima) tahun, pencarian dua orang tersangka kita sudah tahu identitas ciri-ciri, himbauan segera menyerahkan diri sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Kapolres AKBP Indra F. Dalimunthe.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Belitung Timur untuk tidak kedepankan kekerasan dalam hal apapun karena kekerasan pasti jelas melanggar pidana lebih bagus semua bisa diselesaikan secara baik-baik.
Sementara itu Ketua Pokja Wartawan Belitung Timur Suherman Fuad mengapresiasi atas gerak cepat dalam p layanan menerima laporan.
“Kita apresiasi kepada Kapolres Beltim dan jajarannya yang bergerak cepat menerima laporan masyarakat” ujar Herman.
H31