Empat oknum ASN coreng Nama Baik Kementrian Pertanian RI

Reporter Redaksi 616 Views

Jakarta, MediaRCM.com – Empat orang oknum Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian RI berinisial (SJ), (EA), (DY) dan (IW) diduga kuat telah bertindak tidak baik dan mencoreng citra sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota KORPRI. Ke empatnya diduga kuat sering menikmati minuman keras merk black label di Hollywood International Executive Club Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Anehnya lagi, setelah menikmati minuman keras berikut makanan ringan, minuman mineral, sejumlah bungkus rokok berikut tips service, oknum ASN itu bukannya membayar lunas yang mereka nikmati, tapi berjanji akan dibayar dikemudian hari alias ngutang.

Pihak pengelola Bar Hollywood, terpaksa memberikan waktu kepada oknum ASN itu untuk membayar hutang mereka yang mencapai sebesar Rp 30 juta. “Kami terpaksa memberikan waktu kepada SJ yang mengaku akan bertanggungjawab membayar semua biaya makanan, minuman dan rokok mereka,” tutur Bagus Sulistiyanto, Manager Hollywood International Executive Club Kelapa Gading, Kamis 01 /09/2024).

– Advertisement –

Menurut Bagus, oknum ASN berinisial SJ itu sudah menjadi tamu langganan di Hollywood Kelapa Gading dan bekerja di Kantor Karantina Pertanian Tanjung Priok bersama ketiga temannya. Namun saat ini SJ telah pindah kerja di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI di Ragunan Jakarta Selatan.

Kemudian oknum ASN berinisial DY dan IW di Kantor Karantina Unit Tanjung Priok di Jalan Enggano Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta EA di Kantor Balai Karantina Pertanian, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, DKI Jakarta.

- Advertisement -

Adapun biaya (utang) tersebut timbul adalah sebagai biaya makan, minum keras, minuman mineral dan rokok yang mereka pesan dan nikmati bersama, namun pesanan tersebut adalah atas nama SJ.

Dijelaskan Bagus, berdasarkan surat perjanjian yang sudah dibuat oleh SJ ke pihak pengelola Hollywood International Executive Club Kelapa Gading pada tanggal 21 Nopember 2023. SJ akan membayar biaya hutang dalam tempo 6 hari sejak surat perjanjian dibuat dan ditandatangani, namun kenyataanya hingga jatuh tempo pada tanggal 27 November 2023 tetap ingkar dan tidak dibayarkan.

“Kami sangat dirugikan atas perbuatan SJ yang tidak melunasi hutangnya hingga saat ini. Saya berharap kepada bapak Menteri Pertanian RI untuk memberikan tindakan tegas kepada ke empat oknum ASN itu. Mereka harus melunasi hutangnya kepada Hollywood International Executive Club Kelapa Gading,” harap Bagus.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dijelaskan bahwa PNS harus menjaga sikap yang baik dan tidak mencoreng citra sebagai ASN dan anggota KORPRI. Diantaranya tentang ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS.

Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ditetapkan dalam PP 94 Tahun 2021.(wit)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *