Eks Kadis PUPR Blitar Ditahan, Rompi Pink Warnai Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Reporter Basuki Blitar 57 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (DC), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 September 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap DC merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi proyek tahun anggaran 2023 tersebut.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DC, selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar. Tersangka diduga telah lalai dalam membina dan mengawasi pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Zulkarnaen dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

- Advertisement -

Dicky menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 7 jam, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan, dan kedua tangannya dalam kondisi terborgol.

Kejaksaan kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025, dan resmi menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kooperatif dan langsung memenuhi panggilan penyidik. Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar,” lanjut Zulkarnaen.

Penetapan Dicky sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya Kejari Blitar dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni:

M. Bahweni – Direktur CV Cipta Graha Pratama

M. Iqbal Daroini – Admin CV Cipta Graha Pratama

Heri Santosa – Sekretaris Dinas PUPR

Hari Budiono alias Budi Susu – Kabid SDA Dinas PUPR

M. Muchlison – Penanggung jawab TP2ID dan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah

Zulkarnaen juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

“Penyidikan masih kami kembangkan. Jika ditemukan bukti kuat, kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berlokasi di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta kerugian negara yang cukup besar.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *