Pringsewu,-Media RCM.com
Pemerintah Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, melaksanakan kegiatan pembagian honor bagi Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan peran aktif para kader dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat pekon. Kamis (18/06/2026)
Kegiatan penyaluran honor tersebut diberikan kepada sebanyak 66 kader Posyandu ILP yang selama ini berperan dalam membantu pelaksanaan program kesehatan, pelayanan ibu dan anak, pemantauan tumbuh kembang balita, pelayanan lansia, serta berbagai kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.
Honor yang diberikan sebesar Rp80.000 per bulan untuk setiap kader dan dibayarkan selama 5 bulan, sehingga masing-masing kader menerima Rp400.000.
Adapun total anggaran yang disalurkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp26.400.000.
Rincian Penyaluran Honor
▪︎ Jumlah Kader Posyandu ILP: 66 orang
▪︎ Honor per bulan: Rp80.000
▪︎ Periode pembayaran: 5 bulan
▪︎ Honor yang diterima per kader: Rp400.000
▪︎ Total anggaran: Rp26.400.000
Kepala Pekon Waringin Sari Barat, Eko Basuki, mengatakan bahwa pemberian honor tersebut merupakan bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah pekon terhadap para kader yang telah berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kader Posyandu merupakan mitra penting pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peran mereka sangat besar dalam mendukung program kesehatan, mulai dari pelayanan ibu dan anak, pemantauan tumbuh kembang balita, hingga pelayanan bagi lansia. Kami berharap honor ini dapat menjadi motivasi bagi para kader untuk terus semangat menjalankan tugasnya,” ujar Eko Basuki.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Pekon Waringin Sari Barat akan terus mendukung kegiatan Posyandu ILP sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di tingkat pekon.
Pemberian honor kepada kader Posyandu sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan desa/pekon dalam bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
Dengan adanya dukungan dan perhatian dari pemerintah pekon, diharapkan para kader Posyandu ILP dapat terus berperan aktif sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat serta membantu mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
Kegiatan pembagian honor berlangsung dengan tertib dan lancar serta disambut baik oleh para kader penerima yang mengapresiasi komitmen Pemerintah Pekon Waringin Sari Barat dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.(Alfuhan)



