Dua Pelajar SMP di Blitar Tertangkap Curi Motor, Kasus Dilimpahkan ke Polres

Reporter Basuki Blitar 82 Views

Blitar.MediaRCM.com – Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Blitar terbukti mencuri sepeda motor jenis Honda GL Max yang diparkir di tepi area persawahan.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Polsek Binangun ke Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Iswahyudi, membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (22/4/2025). Kejadian tersebut melibatkan dua pelajar SMP berinisial SIM (13) dan ZB (13), warga Kecamatan Binangun.

Menurut Ipda Putut, pencurian terjadi saat sepeda motor Honda GL Max dengan nomor polisi AG 5570 MB milik Sutrisno (40), warga Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, diparkir di tepi jalan desa. Kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur motor tersebut.

Sutrisno menyadari sepeda motornya sudah tidak ada dilokasi sekitar pukul 17.00 ketika hendak pulang dari sawah. Korban lalu langsung pulang dan menyampaikan kepada keluarganya yang dilanjutkan dengan pencarian di seputaran desa.

- Advertisement -

Sepeda motor milik Sutrisno ditemukan berada di sebuah tempat servis kunci. Merasa curiga, Sutrisno langsung menanyakan kepada pemilik bengkel mengenai siapa yang telah membawa motor tersebut ke sana.

Pemilik bengkel kunci kemudian memberikan ciri-ciri orang yang membawa motor tersebut. Berdasarkan informasi itu, Sutrisno bersama saudaranya memutuskan untuk menunggu pelaku di lokasi tersebut, berharap mereka kembali untuk mengambil motor yang telah dibawa ke tukang kunci.

Tak berselang lama, dua bocah yang diduga pelaku akhirnya datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AG 6752 PAF.
Melihat kedatangan mereka, Sutrisno bersama keluarganya langsung mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Binangun bersama sejumlah saksi dan Ketua RT setempat untuk menjalani proses lebih lanjut.

Untuk proses hukum selanjutnya, pihak Polsek Binangun menyerahkan kedua bocah yang masih berusia 13 tahun tersebut ke Polres Blitar. Di sana, keduanya akan menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan melibatkan pendampingan dari pihak keluarga serta instansi terkait mengingat pelaku masih di bawah umur.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *