Blitar.MediaRCM.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah awal penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi acuan utama dalam menyusun rancangan APBD 2025 yang lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Blitar diharapkan dapat melanjutkan pembahasan APBD secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Alhamdulillah, paripurna tadi berlangsung dengan baik dan lancar. Nota kesepakatan ini adalah pintu masuk menuju tahapan berikutnya dalam proses penganggaran. Kami berharap tahapan berikutnya juga berjalan mulus dan program-program pemerintah bisa terlaksana sesuai harapan masyarakat,” ujar Rijanto.
Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan kebijakan dari Bupati, Gubernur Jawa Timur, hingga Presiden Republik Indonesia. Hal ini dinilai krusial agar pembangunan di Kabupaten Blitar selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.
“Arahnya harus sama, satu visi dan misi untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Blitar. Dengan demikian, hasil pembangunan akan berdampak maksimal bagi seluruh warga,” katanya.
Rijanto menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan DPRD serta stakeholder lain untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Blitar selama tahun 2025. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar pemerintah daerah dapat merealisasikan janji-janji pembangunan dengan transparan dan akuntabel.
Lebih dari sekadar dokumen perencanaan, KUA-PPAS menjadi cerminan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. Dalam konteks ini, sinergi antar lembaga menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa setiap program yang dirancang benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2025 telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk aspirasi masyarakat yang diserap melalui forum musrenbang dan dialog publik. Dengan demikian, arah pembangunan ke depan diharapkan lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.(**)
Penulis Bas



