DPP BIAS Soroti Tragedi Sopir Terlindas Tronton di PT Harindra Sukses Bersama, Akan Laporkan ke Disnaker

Reporter Media RCM Banten 23 Views

 

Kabupaten Tangerang ll mediarcm.com ll  Insiden tragis yang menelan korban jiwa kembali terjadi di lingkungan kerja. Seorang sopir asal Lebak, Rangkasbitung, bernama Ibrohim (25), meninggal dunia setelah terlindas kendaraan tronton di area gudang PT Harindra Sukses Bersama yang berlokasi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (03/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas tersebut bermula saat korban diduga tengah beristirahat dengan posisi berada di kolong kendaraan milik rekannya yang akan melakukan aktivitas bongkar muat. Tanpa mengetahui keberadaan korban di bawah kendaraan, sopir tersebut kemudian menjalankan mobilnya setelah mendapat instruksi untuk maju dari pihak perusahaan.

Pergerakan kendaraan yang tidak disadari tersebut berujung fatal, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban sempat dilarikan ke RSU Balaraja untuk keperluan medis lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga. Penanganan kejadian turut didampingi oleh pihak kepolisian dari Polsek Cisoka serta pengurus angkutan setempat.

- Advertisement -

Menanggapi peristiwa tersebut, Eky Amartin selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyoroti aspek keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Eky menegaskan bahwa kejadian ini patut menjadi perhatian serius, khususnya terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai musibah semata. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengawasan kerja di perusahaan, khususnya terkait penerapan K3. Pertanyaannya, apakah prosedur keselamatan sudah dijalankan secara optimal atau justru terjadi kelalaian yang berpotensi merugikan nyawa pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eky juga menyoroti peran dan fungsi pengawasan dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

“Kami akan mengadukan kejadian ini kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan apakah pengawasan terhadap perusahaan telah berjalan sebagaimana mestinya. Negara melalui Disnaker memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja secara ketat dan konsisten,” lanjutnya.

DPP BIAS Indonesia menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor serupa.

Eky menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai tanggung jawab serta langkah konkret yang diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Redtim

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *