Kota Pekalongan, Media RCM.com – Kader posyandu didorong sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan standar pelayanan minimal (SPM), guna meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Berdasarkan Permendagri yang diterbitkan pada Bulan Agustus 2024, Posyandu diharapkan menerapkan 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM) yang ada didalamnya yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sosial. Hal ini disampaikan Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rakor Tim Pembina Posyandu Kota Pekalongan, berlangsung di Aula Kantor Sekretariat TP-PKK Kota Pekalongan, Kamis (10/10/2024).
“Semua itu menjadi hal yang harus direspon di tingkat kota, kecamatan,maupun kelurahan dengan menyesuaikan kepengurusan di berbagai tingkatan supaya bisa melaksanakan 6 bidang SPM tersebut,”ucapnya.
Menurutnya, kendati tidak mudah menerapkan secara langsung, namun dengan kebersamaan dan kekompakan pengurus TP-PKK maupun kader posyandu diharapkan bisa mengelola secara bijaksana aspirasi dari tingkatan bawah. Sehingga, hal ini bisa mengguyubkan seluruh pengurus maupun kader untuk menangani permasalahan yang ada seperti permasalahan anak stunting, kurangnya sanitasi yang memadai, rumah tidak layak huni, masalah-masalah sosial lainnya.
“Anak tidak sekolah juga tidak luput menjadi perhatian bersama. Posyandu yang selama ini diketahui masyarakat hanya sebagai tempat menimbang bayi, tetapi sekarang banyak hal yang bisa dikomunikasikan lewat posyandu. Lurah kami minta bisa membantu kinerja ketua tim pembina posyandu atau ketua tp pkk kelurahan untuk bisa memback up. Kader posyandu merupakan garda terdepan bagi pembangunan kesehatan masyarakat, karena kader ini bisa menjangkau lebih luas hingga ke pelosok desa atau kelurahan,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarni menjelaskan, kegiatan rakor ini merupakan tindaklanjut dari rakornas Posyandu yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan tema “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk Kesejahteraan Rakyat”.
Atas dasar itulah, posyandu yang menjadi salah satu bagian dari LKK, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Bulan April 2024.
“Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa, salah satu dari implementasi posyandu menindaklanjuti keluarnya Permendagri Nomor 43 Tahun 2024 yang dipublish pada Bulan Agustus 2024 tentang Keposyanduan. Dimana, posyandu itu sebagai mitra dari Pemerintah Daerah atau pemerintah kelurahan setempat,”ungkap Puji.
Puji menyebutkan, saat ini di Kota Pekalongan sudah ada 418 posyandu. Pihaknya menilai, dikarenakan posyandu sebagai mitra, maka hal ini sebagai subyek yang ikut serta dalam partisipasi pengelolaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun kesejahteraan masyarakat. Semula, posyandu hanya melayani bidang kesehatan, di dalam Permendagri tersebut disebutkan Posyandu juga membidangi 5 bidang lainnya selain bidang kesehatan yakni Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
“Ada integrasi dengan PAUD, ada anak tidak sekolah, kader posyandu dituntut mengetahui hal itu dan mendorong agar anak tersebut bisa masuk SKB atau PKBM. Untuk bidang sosial, anak-anak disabilitas diharapkan bisa diintervensi untuk dilakukan fisioterapi, dan sebagainya. Tim pembina posyandu adalah ex officio dari tim pembina TP-PKK secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan,”tandasnya. (Adv/kominfo)