Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Galian C Tanah Urug Tanpa Adanya Tindakan Dari Pihak Terkait Setempat

Reporter Redaksi 437 Views

SUKOHARJO, Media RCM – Bebasnya beroperasi galian C tanah urug yang terletak di Dusun Sawah Desa Genengsari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, diduga tanpa ijin dan hal tersebut tampaknya bisa jadi tanpa perhatian dan tanpa adanya tindakan dari pihak Pemerintah setempat baik dari Pemerintahan Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Pemkab Sukoharjo maupun dari Polres Sukoharjo dan Polda Jateng tentu menjadi pertanyaan besar bagi halayak ramai.

Hal tersebut diketahui ketika awak Media rcm.com menyambangi galian C yang diduga ilegal tersebut pada hari Senin(31/08/2023) sekira pukul 12.30Wib, dan ketika ditanya kepada pekerja yang ada disitu, siapa pemilik ini, pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menjawab “pak P warga desa Mertan kecamatan Bendosari, tapi kalau pengawasnya pak H anggota polres Sukoharjo, pak. Silahkan bapak menghubungi beliau karena kami hanya bekerja”. Tolong di telpunkan pak kami awak media rcm.com ingin wawancara. Kemudian ditelpunkan ke bapak P yang kemudian menyuruh karyawan tersebut memberi uang 100 ribu dan apabila tidak mau disuruh memuat atau memberitakan kegiatan yg diduga ilegal tersebut. Dengan nada tinggi dan seolah olah kebal hukum. Padahal tujuan kami mau mewancarai kepada bos atau pengelola tambang tersebut yang berada di dekat lokasi perhutani.

Sebagaimana diketahui dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug.

Galian C melanggar hukum karena galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

- Advertisement -

Dan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Maka dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan para pihak yang terkait dan berwenang agar dapat mengambil tindakan tegas kepada para pelaku galian C ilegal tersebut, khususnya kepada pihak Pemda Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah. (Yustinus Fajar S/Noer)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *