MediaRCM.Com| Mendengar pidato presiden bapak Prabowo Subianto tgl 15 Agustus 2025 menjadi bertambah semangat untuk mengungkapkan kebenaran persoalan tambang emas yang dilakukan oleh PT Bumi suksesindo di gunung tumpang putuh ungkap Amir Ma’ruf khan.
Minggu 17 Agustus 2025.
Amir Ma’ruf khan menyampaikan ke tim media IWB dan Pasopati menjelaskan bahwa Izin tambang emas di gunung tumpang pituh milik PT Bumi Suksesindo yang di berikan Bupati Banyuwangi tahun 2012 melanggar Undang-undang pertambangan dan melanggar undang-undang kehutanan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2012 membuat surat keputusan pemberian izin usaha pertambangan emas di tumpang pituh tidak membuat peraturan perundangan-undangan daerah sesuai pasal 8 ayat (1) huruf a. dan lalu ayo perhatikan lagi di pasal 48. Huruf a. dan karena lahan yang diberikan izin usaha pertambangan itu di wilayah kehutanan (hutan lindung) maka mestinya izin yang diberikan adalah Izin usaha pertambangan khusus, dan jika izin yang diberikan izin usaha pertambangan khusus sesuai pasal 129 maka pemegang IUPK OP dikenakan kewajiban bayar dan pemerintah daerah mendapatkan 2,5%
Abdullah Azwar Anas bupati Banyuwangi tahun 2012 memberikan Izin usaha tambang emas di kawasan hutan lindung dibuat sengaja melanggar peraturan perundang-undangan untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain sehingga merugikan negara dan menjadi rusaknya ekosistem lingkungan dan rusaknya hutan
Melanggar pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 4 tahun 2009 Jo pasal 35 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat UU 4 tahun 2009 tentang pertvangan mineral dan Batu Bara, IUP tambang emas mestinya berdasar perda, justru hanya berdasar keputusan bupati, artinya pembayaran ijin dan ketentuan pajak dan restribusi tambang adalah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, kolusi dan nepotisme oleh karena itu IUP tambang emas tumpang Pitu sepatutnya dibatalkan oleh menteri ESDM sebagaimana amanat kepres nomor 55 tahun 2022. Dan disamping itu pertambangan emas di hutan lindung tumpang Pitu di Pesanggaran telah berdampak pada kerusakan lingkungan yang sangat besar, Adapun golden share atau saham istimewa milik Pemda patut diduga adalah bukti IUP tambang emas tumpang Pitu melanggar Undang-Undang U pertambangan dan melanggar peraturan perundang-undangan kehutanan
Peraturan perundang-undangan republik Indonesia tidak berlaku dan tidak di berlakukan di Banyuwangi sejak Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi dan sekarang di ganti oleh Istrinya ( Ipuk Fiestiandani Azwar Anas bupati Banyuwangi saat ini ) bahkan hampir semua Pejabat Tinggi Daerah dan Menteri terkesan dibuat bodoh atas beberapa tindakan kesalahan yang dibuat oleh Abdullah Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi dua periode dan mantan ketua LKPP dan Mantan Menteri PAN RB, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Banyuwangi, Pengurus Pusat PDI-P akan tetapi semoga dengan program baik Presiden Bapak Prabowo Subianto hal itu tidak akan terjadi lagi dan terungkap semua kesalahan dan pejabat yang menangi tidak takut lagi kepada Abdullah Azwar Anas unkap Amir Ma’ruf khan.
Media RCM Banyuwangi