Di Duga Belum Lengkapi Perizinan Bangunan Indomaret Jalan Terus

Reporter Media RCM Banten 107 Views

TANGERANG,mediarcm-com-

Menjamurnya bangunan diduga tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang
Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG)
(PBG)adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus
Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

- Advertisement -

PJ Nurdin selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa ( PBG) di Kota tangerang akan mengurangi pendapatan Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Informasi yang di dapat bahwa perizian bangunan Indomaret tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Tangerang

Dalam konteks Penegakan perda,
Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli onknum pejat yang nakal.

“Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bangunan gedung Indomaret diJalan Hartono Boulovad kavling 10 RT 03/01 Kelurahan Kelapa indah Kecamatan Tangerang Banten mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat bahwa Perizinan bangunan Indomaret silakan bapak silakan hub pak Mul selaku pengurus izin bangun ini kata”Pak Alpan selaku pelaksana saat di Konfirmasi oleh awak Media Pak Mul tidak merespon (diam seribu bahasa) Hingga berita ini di terbitkan tandasnya”

(Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *