Debitur AF Di Bentak Oknum Yang Mengaku Pihak BAF Finance Melalui Handphone

Reporter Media RCM NTB 486 Views

 

MEDIA RCM- Sumbawa Besar|NTB, Tidak terima di bentak dan di marahi melalui panggilan whatsapp, seorang debitur BAF Finance Cabang Sumbawa, mendatangi kantor BAF Finance, yang beralamat di jalan garuda lempeh kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, guna untuk melaporkan oknum penagih utang yang mengaku dari pihak BAF Finance, Senin (06/11/23).

 

Korban AF yang mendatangi kantor BAF Finance cabang Sumbawa ini, melaporkan terkait dengan oknum yang di nilai tidak sepantasnya melakukan hal yang merendahkan harga diri orang lain. AF menceritakan, peristiwa bermula saat dirinya di telpon melalui panggilan Whatsapp,

- Advertisement -

 

“Sekitar jam 10 pagi pada hari senin tanggal 6 November 2023, saya di telpon oleh pihak yang mengaku BAF Finance, tanpa salam dan basa basi dia langsung nanya, kamu ada niat bayar atau nggak, kalau kamu masih punya itikat baik bayar dong tunggakanmu, kamu sudah merasah jago ya, malu-maluin ambil barang enggak mampu bayar, bangsat, anjing, ” Ujar AF menirukan ucapan oknum tersebut.

 

Kepala Collection yang akrab di sapa Dedy, saat di temui di ruangannya oleh Wartawan Media Ini mengatakan, “nah itu yang kita tidak tau pak, bapak di ancam seperti itu, takutnya pihak lain yang memanfaatkan, dan selama ini kita tidak pernah seperti itu pak, paling di kita yang sudah W.O telat 7 bulan seperti itu, apalagi itu nomor baru yang telpon kita tidak tau pak, nah keluhan bapak nanti kita sampaikan ke pusat, karena selama saya bekerja di BAF tidak keluhan seperti yang pak maksud ini, “kata Dedy, senin (06/11/23)

 

Sementara itu, Security BAF uang enggan di sebutkan namanya, mengatakan, ” Ini sering betul terjadi kepada pihak Debitur pak, kadang merela datang marah-marah ke kantor, padahal kami tidak tau apa-apa, nah setelah kami jelaskan mereka sempat tidak percaya, di kira ada kita sembunyikan dan bekerja di sini, makanya kita juga bingung dan serba salah pak, “ujar security BAF, ” senin (06/11).

 

Lanjut AF, “Dari ucapan pak Dedy sangat jauh berbeda dengan apa yang di katakan security nya, security nya bilang, ini sering terjadi kepada pihak debitur, tapi dari ucapan pak dedy bilang selama saya di BAF tidak pernah ada kejadian seperti itu, seolah-olah ingin menutupi kesalahan, ini kan lucu menurut saya selaku debitur, kalaupun memang pihak BAF cabang Sumbawa tidak tau menau terkait hal ini, dan di katakan ada pihak lain yang memanfaatkan ini, kok bisa data kita ada di mereka, nah ini yang menjadi pertanyaan,”

 

 

“Dan ada bahasa yang kurang pas menurut saya saat saya meminta nomor hp nya pak dedy, “jangan tidak boleh ini Frevasi,” Ujar AF meniru ucapan Dedy.

 

 

AF sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

 

“Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector atau si penagih hutang dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum,” ujar Agustinus saat dihubungi wartawan media ini rabu (08/11/23).

 

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya berkata kasar dan mengancam seseorang, maka Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 dan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“.tutupnya. (An)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *