Blitar.MediaRCM.com –
Pihak perusahaan tambang CV Barokah Sembilan Empat (BSE), melalui Direktur Utama Aditya Putra Mahardika, menegaskan bahwa operasional penambangan mereka dilakukan secara legal, dengan izin resmi berlaku sejak November 2023 hingga 2028.
Aditya menyebutkan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dia menyatakan.
“Izin tambang kami resmi sejak November 2023 dan berlaku hingga tahun 2028, mencakup area 48,92 hektare. Akan terus kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” terang Aditya Putra Mahardika.
“Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, BSE juga sempat menghadapi aksi protes dari sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Koalisi Kali Putih. Namun pihak perusahaan menegaskan bahwa perizinan telah dipastikan valid dan telah terdaftar dalam data resmi pertambangan nasional.” Ungkap Aditya.
Aditya menambahkan bahwa perusahaan mengedepankan metode operasional yang humanis dan ramah lingkungan. “Kami terus membuka dialog dan memperbaiki sistem penambangan agar menjaga sumber daya alam dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, merujuk pada komitmen setelah sempat mengganti manajemen lama.
Dengan latar tersebut, CV BSE menyampaikan bahwa semua kegiatannya kini dikelola berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, serta berusaha menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sosial di kawasan tambang.
Kami berharap, melalui pergantian manajemen dan penerapan sistem operasional yang lebih humanis, kepercayaan warga kembali pulih dan terbentuk hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Aditya.
Selain itu, Aditya sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak:
Dukungan warga dan pemangku kepentingan lokal
“Saya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan program perbaikan dan pemulihan lingkungan yang telah kami rancang,” tambahnya .
Dialog terbuka dan berkelanjutan
Ia menegaskan pentingnya menjalin komunikasi yang kontinu, tidak hanya saat situasi krisis.
“Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan terbuka. Dengan manajemen yang baru, kami berharap ke depannya hubungan dengan masyarakat bisa lebih harmonis,” tegas Aditya.
Aksi nyata dalam pemulihan lingkungan
Aditya berharap perubahan sistem operasional akan segera terlihat dalam bentuk perbaikan sungai, saluran irigasi, dan kelestarian lingkungan area tambang, untuk membuktikan komitmen legalitas perusahaan.
Dengan pernyataan itu, Aditya tidak hanya menekankan legalitas izin tambang, namun juga bertekad memperbaiki sistem dan membangun kepercayaan masyarakat.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam menangani masalah ini.
“Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran dari CV. BSE,” jelas Aryo.(**)
Penulis Bas