Bupati Blitar Resmikan Transformasi Perhutanan Sosial dengan Penyerahan Salinan SK di Desa Serang, Panggungrejo

Reporter Basuki Blitar 21 Views

Blitar.MediaRCM.com – Bupati Blitar, Rijanto menyerahkan Salinan SK Transformasi Perhutanan Sosial di Desa Serang Kecamatan Panggungrejo Blitar, Kamis (13/03/2025) siang.

Transformasi Perhutanan Sosial merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan.

- Advertisement -

Turut hadir di kegiatan tersebut, Wakil Bupati Blitar, Wakil, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Sekda Kabupaten Blitar, Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Administratur KPH Blitar, Camat dan anggota Forkopimcam dan Kepala Desa yang hadir pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota Kelompok Tani Hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Serta seluruh undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto mengungkapkan bahwa penyerahan Salinan SK ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan perhutanan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait untuk menjaga kelestarian hutan sambil mengoptimalkan pemanfaatannya demi kesejahteraan bersama.

“Program ini bukan hanya tentang akses terhadap lahan hutan, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa memanfaatkan hutan secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kita tahu bahwa berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Blitar terdapat kurang lebih 17.409 hektar area Perhutanan Sosial yang telah memiliki izin. Ini merupakan langkah besar yang telah berhasil kita capai bersama. Namun, kita juga tidak bisa mengesampingkan bahwa masih ada kurang lebih 8.803 hektar lahan yang masuk dalam kategori indikatif Perhutanan Sosial yang belum berizin. Dan Terdapat 47 IPHPS dan Kulin KK yang dapat tranformasi ke Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD),” jelas Bupati Blitar.

Lanjut Rijanto, Sebagai catatan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah memfasilitasi sebanyak 31 LMDH untuk bertransformasi ke KTH. Pada tahap 1 sebanyak 26 berkas dan pada tahap 2 sebanyak 8 berkas ke Kementrian KLHK (lama) /Kementerian Kehutanan (saat ini), dimana telah diserahkan salinan SK sebanyak 11 SK pada tanggal 15 Nopember 2024 dan 4 salinan SK yang rencana diserahkan pada hari ini.

“Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa seluruh potensi lahan tersebut dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blitar akan terus mendorong dan memfasilitasi proses transformasi dan pengajuan izin Perhutanan Sosial, agar lahan-lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan nihil konflik,” imbuhnya.

Untuk mencapai hal ini, saya meminta kepada para Camat dan Kepala Desa untuk aktif mendampingi masyarakat dalam setiap proses pengajuan izin dan transformasi ini. Mari kita bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka atas pengelolaan hutan secara legal.

“Dan saya juga berharap para KTH bisa memahami secara mendalam apa saja yang diperlukan dalam proses mengelola hutan secara bijaksana dan berkelanjutan. Karena hutan bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga aset lingkungan yang harus kita jaga agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” harapnya.

“Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari,” ungkapnya.

Rijanto menambahkan, kita semua tentu berharap dengan adanya program Perhutanan Sosial ini, masyarakat bisa lebih makmur, tetapi tetap harus bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh stakeholder sangat penting untuk keberhasilan program ini. Hal ini juga karena adanya tantangan yang dihadapi antara lain; Keterbatasan akses modal, pasar, dan teknologi serta potensi konflik.

“Untuk itu diperlukan Peningkatan kapasitas kelompok, Pengembangan kemitraan, menghadirkan inovasi teknologi dan juga penyelesaian konflik secara musyawarah. Dan sebagai penyemangat kita semua bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya untuk meningkatkan implementasi perhutanan sosial dengan memasukkan kegiatan Penyusunan Integrated Area Development pada APBD 2025,” pungkas Bupati Blitar Rijanto.

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *