BUKAN P2SP, TAPI GURU JADI PELAKSANA DAN BENDAHARA PROYEK

Reporter Media RCM JATIM 107 Views

Jawa Timur, mediaRcm||Blitar-Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Alih-alih berjalan sesuai mekanisme penyaluran dana yang diatur Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya justru diduga menyimpang sarat konflik kepentingan.
IMG 20260123 WA0005
Sesuai petunjuk teknis, dana revitalisasi seharusnya dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang beranggotakan unsur masyarakat, komite sekolah, tokoh masyarakat, serta wali murid. Skema ini dirancang agar kepala sekolah dan guru tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan, tanpa terbebani urusan teknis proyek. Tapi, Di UPTD SDN Resapombo 02,Kecamatan Doko Kabupaten Blitar Guru bertindak sebagai bendahara dan pelaksana proyek.

Fakta di lapangan berkata lain. Di UPTD SD Negeri Resapombo 02, Kecamatan Doko, proyek revitalisasi diduga justru dikendalikan seorang oknum Guru dan backup oleh pengawas kepala sekolah berstatus PNS—yang tak lain adalah ketua kepala sekolah tingkat kecamatan. Praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan anggaran.

“Kalau mekanisme ini ya benar, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke kepala sekolah, karena saya memang saat itu dibentuk dan dijadikan ketua P2SP-nya di UPTD SD Negeri Resapombo 02 ya sekedar dijadikan panitia, urusan pelaksanaan atau apapun Saya tidak tahu dan tidak dilibatkan, ” ungkap Ketua P2SP Sugiono (Rabu,21/1) Menurutnya saat ditanyakan soal transparansi penggunaan anggaran, Justru sekolah kemudian membubarkan panitia atau P2SP.

Dalam pengamatan dilapangan, banyak kejanggalan, semisal Bangunan gedung UKS yang terbangun kecil tapi menelan anggaran 112 juta. Toilet baru menelan anggaran 102 juta. Ruang administrasi 112 juta,Ruang kelas 310 juta, Berdasarkan papan nama proyek yang baru dipasang diakhir desember disebutkan anggaran sebesar 717 juta rupiah. Dan pelaksaannya juga belum finishing sampai dengan bulan januari.

- Advertisement -

Padahal, berdasarkan struktur resmi, P2SP memiliki peran vital, mulai dari koordinasi dengan tenaga ahli, dokumentasi pekerjaan, penyusunan laporan, hingga serah terima pembangunan kepada dinas pendidikan. Prinsip utamanya adalah transparansi dan partisipasi masyarakat.

Sayangnya, prinsip tersebut kini terabaikan. Pengelolaan proyek yang terpusat di tangan segelintir pihak menimbulkan keresahan publik. Banyak yang menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus merusak tujuan utama program revitalisasi, yakni meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, desakan masyarakat agar Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif semakin menguat. Publik berharap program revitalisasi sekolah tidak berubah menjadi bancakan anggaran berkedok pembangunan.

Senada dengan Sugiono, Hadi Susanto Ketua Komite Sekolah mengaku kecewa dengan pihak sekolah yang sengaja menutup diri. Menurutnya program revitalisasi ini adalah program di Pemerintahan Presiden Prabowo berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Digitalisasi Pembelajaran, bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas sarana prasarana sekolah di seluruh Indonesia.

“ Konsep Inpres ini bertujuan merombak sekolah agar lebih aman, nyaman, dan inklusif, serta melalui mekanisme swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan Pelaksanaan teknis dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang melibatkan masyarakat, tim teknis, dan perencana, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.”, Jelasnya.

Menurut Hadi Sekolah diberikan kewenangan, namun wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan, didampingi pengawas.

Berdasarkan catatan media, Hingga saat ini, belum ada bukti valid atau hasil investigasi resmi yang menyatakan bahwa Inpres 7 Tahun 2025 hanya dijadikan alat “bancakan” (korupsi/bagi-bagi uang) oleh oknum guru. Kebijakan ini justru mengedepankan keterlibatan masyarakat dan pengawasan teknis untuk mencegah penyalahgunaan dana.” (Gab 1/cepres)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *