AREA PS DALAM KHDPK MASIH TERUS DIGANGGU PIHAK BUMN

Reporter Media RCM JATIM 196 Views

Jawa Timur,Media RCM- Masyarakat Perhutanan Sosial di Jawa Timur , seperti di Area Malang dan Blitar masih bingung terkait lahan Pengelolaan Perhutanan Sosial di area Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus atau KHDPK.senen 10/7/2023

“Kami agak repot juga, sebab lahan kami dalam khdpk. Tapi kami masih terus diajak Perjanjian Kerjasama atau PKS oleh pihak Perhutani. “, Jelas Han Prio Salah satu tokoh penggiat PS yang juga aktifis dan relawan Jokowi di Malang.

” Kan SK Khdpk sudah diketok palu. Harusnya hormati dong keputusan pemerintah. “, jelasnya. Menurutnya pihak BUMN berdalih belum ada aturan pelaksanaan menyangkut soal tata batas.

” Sebenarnya gak perlu berdalih. Oknum BUMN itu bisa masuk dikatagorikan melakukan penyalahgunaan peraturan dan kewenangan. Bisa bisa diartikan melakukan pungli “, menurutnya lebih lanjut.

- Advertisement -

Beberapa akhir ini. Sejak Kementerian KLHK melakukan fasilitasi dan verifikasi area area Perhutanan Sosail didalam KHDPK di area propinsi Jawa Timur, pihak BUMN justru melakukan kegiatan yang tidak mendukung. Oknum oknum BUMN terus melakukan upaya perlawanan dengan membentuk LMDH baru dan mengadu domba kelompok masyarakat hutan. Bahkan mereka berusaha untuk melakukan penarikan sharing tanaman dengan dalih Sosialisasi Agro Forestry. ” Padahal jelas jelas area lahan tersebut adalah area Perhutanan sosial dalam KHDPK”, tegas Han lebih lanjut.

Terkait Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK di area Jawa jelas mempunyai dasar aturan yang jelas. Seperti Terkait dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU no. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Juga UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu juga Peraturan Menteri LHK No 7 Tahun 2021 Perencanaan Kehutanan , Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan , Serta Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Peraturan Menteri LHK No 8 Tahun 2021 Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan , Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 Pengelolaan Perhutanan Sosial,   Peraturan Menteri LHK No 4 Tahun 2023 Pengelolaan Perhutanan Sosial di KHDPK dan Sk MenKLHK no 487 tahun 2023 tentang KHDPK
“Segepok aturan ini mosok mau dilangkahi dengan cara cara yang tidak mau. Pura pura buat Sosialisasi Agroplforestry. Juga ngajak PKS soal wisata di area KHDPK. Ini kan ngawur. Dasar aturanya pragmatis. Cuma kejar setoran tanpa dasar regulasi hukum yang benar “, Urainya

Menurutnya pihak BUMN juga harus patuh. ” Jangan direksi patuh. Adm ke bawah melawan” Jelasnya lebih lanjut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/5). Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono membuka secara langsung acara yang digelar secara hybrid ini. Peserta kegiatan ini berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah, akademisi dan penggiat KHDPK serta penggiat Perhutanan Sosial.

Bambang menyampaikan dengan adanya sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK, diharapkan dapat  memberikan informasi mengenai substansi KHDPK kepada para pihak. Dengan begitu, akan terbangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka implementasi KHDPK di daerah dan di lapangan.

“Disamping itu juga membangun dukungan pelaksanaan KHDPK agar tidak terjadi permasalahan dan dapat meminimalisir terjadinya konflik,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan, Luas KHDPK yang berada di Provinsi Jawa Timur sebesar 41,28%, menjadi modal 343 unit SK Perhutanan Sosial yang sudah diberikan 55% dari Jawa. Perhutanan Sosial di Jawa Timur akan berdampak pada ekonomi di Jawa Timur.

“Agar usaha masyarakat di kawasan hutan dapat meningkat produktifitasnya perlu didorong inovasi dan kreatifias usaha yang lebih untuk meningkatkan ekonomi,” katanya.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan filosofi lahirnya kebijakan KHDPK yang didasarkan pada scientic based dan rule based menjadi acuan sehingga bisa memasukkan dalam pasal 29A dan 29 Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dalam pemanfaatan hutan memunculkan evidence based untuk pengelolaan menuju hutan lestari dan menuju kepada smart practices yang semuanya akan berdasar pada digital.

“Dalam sisi kewenangan, menjadikan posisi KLHK dalam hal Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Produksi dan Hutan Lindung sudah jelas. Untuk di Jawa, areal Perhutani yang selama ini diberikan kewenangan pengelolaan Kawasan Hutan di Jawa seluas 2,5 juta ha. Sedangkan luas hutan di Jawa seluas 3 juta Ha, dan didalamnya ada peruntukan lain, ada untuk konservasi dan KHDTK yang diberikan kepada Perguruan Tinggi,” terangnya.

Dalam hal ini, Bambang mengatakan Perhutani menjadi satelit KLHK dalam menjalankan UU 41 tentang Kehutanan.  Dengan pendekatan scientic based, practical based, jadilah Undang-undang Cipta Kerja. Bagi kehutanan terobosan besarnya adalah pertama kalinya akses legal msyarakat masuk dalam UUCK.

“Menjadi filosofi dasar kita operasionalisasi agar dibangun bersama dan tidak boleh lepas dari dinamika kewenangan. Hutan di Jawa tidak lepas dari kelestarian hutan, NSPK nya harus dikuatkan. Makna UUCK bagi KLHK dan masyarakat seluruh Indonesia,” ujarnya.

Bambang menekankan tata kelola harus dibangun sama di seluruh Indonesia. Dan jika ada yang belum sesuai harus dicarikan sololusi melalui tematik isu-isu strategis agar kedepan bisa menjadi role model Indonesia.

Bambang menyampaikan pentingnya KHDPK antara lain untuk menyehatkan Perhutani, penyerapan/pemerataan lapangan usaha masyarakat untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, peningkatan dan percepatan pembangunan pelayanan publik pemerintah; dan pembangunan/pengendalian kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan pengelolaan KHDPK dilakukan UPT lingkup KLHK sesuai dengan bidangnya dikoordinasikan oleh Dirjjen PHL. Monitoring dilakukan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Jawa dan dilaporkan kepada Menteri LHK. Disamping itu dilakukan kebijakan peralihan pengelolaan KHDPK. ( Joko)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *