Anggaran 5,5 M Advertorial Tahun 2025 Di DPRD Tanggamus Tidak Cair

Reporter Redaksi 826 Views

Tanggamus, Media RCM.com – Belanja Advertorial ( ADV ) Media di DPRD Tanggamus anggaran tahun 2025 senilai 5,5 M dari total 6,7 M di pastikan tidak akan di bayarkan. Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi ( FBKOP ) Kabupaten Tanggamus Rapik Junaidi ( Ketua PD IWO Tanggamus ) diruang VIP Sekretariat DPRD setempat, Senin (15/12/25).

Setelah melalui proses hearing bersama komisi I DPRD Tanggamus dengan FBKOP Tanggamus yang juga menghadirkan Sekwan DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas dan PPTK dan PA nya.

Ketua FBKOP, memaparkan hasil hearing dengan beberapa kesimpulan dan di sepakati sebagai berikut :

1. Pembayaran Advetorial media cetak harian, mingguan dan online tahun anggaran 2025 di tiadakan atau 0 pencairan.

- Advertisement -

2. Untuk anggaran belanja media di tahun anggaran 2026, Sekwan akan mengajak Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus untuk mencari rumusan yang dapat mengakomodir kepentingan khususnya seluruh anggota Forum Bersama Ketua Organisasi Pers umumnya semua jurnalis secara keseluruhan, termasuk merumuskan besaran alokasi anggaran antara media cetak dan online/satu tahun anggaran.

3. Untuk pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025 ini, Sekretariat DPRD masih membahas hal tersebut apakah bisa di bayar atau tidak termasuk jika dibayar apa bisa dihitung per Januari sampai Desember 2025 atau hanya per Agustus sampai Desember 2025, kepastiannya akan disampaikan dua hari kedepan.

Dan sebagai tambahan Rapik meminta kepada rekan-rekan jurnalis untuk mengawal hal ini :

” Untuk poin 1, Guna mengawal hal ini berjalan sesuai komitmen, diharapkan kerjasama kawan-kawan untuk memantau ada atau tidak proses yang masuk guna mencairkan ADV DPRD th anggaran 2025 ini, dimana pintu akhir dari proses ada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kab. Tanggamus. Sekecil apapun info yang kawan-kawan dapat, harap segera share di group ini, agar bisa kita segera menentukan sikap dan mengambil langkah-langkah antisipasi.”

“Untuk poin 2 dan 3, sama-sama kita mengingatkan atau menanyakannya.
Demikian sedikit rangkuman yang bisa kami sampaikan, adapun jika ada hal-hal yang luput kami sampaikan, mohon berkenan kawan-kawan menambahkan. Dengan catatan hal tersebut merupakan kesepakatan bersama yang dihasilkan setelah hearing kita hari ini,” tutur Rapik

Perlu di ketahui FBKOP ini terbentuk dari 25 organisasi profesi di Tanggamus. Dan adapun permohon hearing oleh FBKOP ke Komisi satu DPRD Tanggamus itu adalah. FBKOP mencium aroma ketidaktransparannya penerima anggaran ADV, yang mengerucut terjadinya ketimpangan penerimaan anggaran yang sangat signifikan antar media. Dan setelah melalui hearing pada Senin 15/12/2025 maka menghasilkan kesepakatan antara FBKOP dengan Sekretariat Dewan dalam hal ini Sekwan yang telah tercantum pada paparan di atas.

(Khuproni)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *