MediaRCM.Com | Partisipasi masyarakat, dalam membantu penegakan hukum di lingkungan sekitar ataupun dalam lingkup daerah, sangat membutuhkan peran aktif masyarakat. Jumlah personil kepolisian yang sangat terbatas tentunya kinerja mamantau, mengawasi dan mengantisipasi masalah timbul sangatlah terbantu bila ada elemen masyarakat yang sangat sukarela peduli, dalam berperan aktif tentunya dalam koridor bingkai hukum peraturan perundamgan.
Banyuwangi,11 juli 2025
Peran individu atau kelompok masyarakat, tidak hanya pada aspek keamanan saja, keresahan sosial, kenakalan remaja, perlindungan anak, premanisme, pungli pemalakan, bahkan sampai isu yang terkait dengan keruaakan alam/lingkunganpun, masyarakat dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondisi.
Dalam kasus Yunus “Harimau Blambangan”, beberapa langkah dan keaktifan peran aktifis ini, patut diapresiasi sangat besar pengaruhnya partisipatifnya terutama di Bumi Blambangan, bahkan pembelaan Yunus terhadap atensi kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi musibah banjir dan kerusakan kelestarian lingkungan pada bagian hulu penyebab banjir Banyuwangi, aksi sang aktifis satu ini, sampai melakukan upaya langkah-langkah hukum, mulai hearing bersama DPRD dan Eksekutif, sampai investigasi litigasi hukum dengan upaya mandiri, tentunya hal ini sangat memberikan kontribusi besar di tengah masyarakat, karena cukup berani membela kepentingan masyatakat luas, dimana belum tentu elemen masyarakat lain, bahkan Apararur APH daerah sekalipun, akan berani mengungkap “kejahatan kerah putih” karena disinyalir kekuatan antara pengusaha dan “dekengan pusat” sangat erat kaitannya. Aktifis Yunus, dengan keterbatasannya, dapat menjadikan “was was dan ketar ketir” semua pihak oknum yang terlibat dalam skema “kejahatan besar” di daerah, terutama di Bumi Blambangan.
Aksi Yunus, melawan pelaku peminjaman online, yang disinyalir meresahkan hampir sebagian “emak-emak” yang terjerat akan hutang pinjol ini, mulai dari hutang dengan bunga tinggi “renternir”, bahkan penyitaan/pengambilan barang barang secara sepihak oleh kaki tangan pelaku pinjol dengan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal pada emak-emak. Aktifis Yunus, selaku masyarakat yang peduli, melakukan langkah mendatangi, mengklarifikasi dengan segala potensi “resiko benturan” dengan para pelaku pinjol dan anak buahnya, karena pastinya mereka juga merasa benar dengan tindakan seperti itu. Bahkan dibeberapa akun media Yunus sendiri, sebelum bertindak, telah melakukan narasi “disklaimer” untuk membuktikan aksi investigasinya, telah mendapatkan bukti kuat dan pegangan narasi hukum, bahwa pihak yang akan ditemuiannya telah melakukan dugaan tindakan melawan hukum dan kriminal, bahkan aspek legalitaspun, yunus juga mampu memberikan litigasinya dan bukti, bahwa pihak yang diramikan adalah melawan hukum.
Sama halnya contoh kasus dengan paradigma, pelanggaran hukum “Mafia Tanah, Penimbun BBM Subsidi, Mafia Tambang, Mafia Operasi Keuangan, Mafia Anggaran, merupakan kegiatan dengan ancaman pemenjaraan sampai 10 tahun, dan denda ke negara sangatlah besar. Karena dampak kerugian negara dan kekerasan dalam tindakan sosial “mafia” merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Legal standing pelaporan saja, apabila mereka yang telah melakukan tindakan operasi kegiatan ilegal, meresahkan dan tidak mempunyai legal aspek terkait usaha termasuk (mafia), tentunya APH, dapat “berpihak” pada aturan hukum yang berlaku. Seperti analogi “Penjahat/Mafia kok malah “difasilitasi melapor APH” atau Pelaku Operasi Keuangan Ilegal atau Koperasi Modus layaknya Lembaga Keuangan seperti Perbankan, melapor ke APH, karena digrebek/diklarifikasi oleh masyarakat yang berani, atau Mafia BBM Ilegal lapor ke polisi, bahwa dia telah diperas oleh oknum”. Mencoba penyadaran pada fikiran rasionalitas tentang “hukum untuk siapa”. Karena beberapa kenyataan, justru laporan ini diterima dan diproses, bahkan dikriminalisasi dengan “ditersangkakan”, karena para Oknum APH, sudah “terkondisikan” dengan “pembelokan hukum”, berpihak pada materi, kekuasaan dan industri hukum pada mereka yang berkongsi “kejahatan kerah putih/oligarki”.
Kabiro & Tim Redaksi RCM