Setelah Terbit SP3, Truk Tangki PT Rizqi Abadi Hartata Resmi Kirim Solar Industri ke PT Safina Jaya Readymix

#govirals #jepara #polresjepara

Reporter Media RCM Pantura 63 Views

Jepara | MediaRCM – Truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi B 9801 SFV milik PT Rizqi Abadi Hartata, Semarang, akhirnya melanjutkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar Industri B50 sebanyak 5.000 liter ke PT Safina Jaya Readymix di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Selasa (13/10/2026).

Pengiriman tersebut dilakukan setelah kendaraan yang mengangkut BBM industri itu sempat terparkir hampir 9 hari di gudang atau area parkir wilayah Jl. Tanah Abang, Jepara selama proses klarifikasi dan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengiriman solar ilegal.

Sebelumnya, pada Senin (5/10/2026), sejumlah video yang diunggah melalui akun TikTok memuat narasi dan keterangan yang mengaitkan truk tangki tersebut dengan dugaan pengiriman solar ilegal. Dalam narasi itu, pengiriman BBM ditujukan ke PT Safina Jaya Readymix yang beralamat di Jalan Pecangaan-Damaran, Gendolo, Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Truk tersebut sempat berada di depan lapangan sepakbola Mindahan, Kecamatan Batealit sebelum kemudian diamankan di Polres Jepara, pada Senin malam (5/10/2026), menyusul adanya pengaduan dari masyarakat.

- Advertisement -

Pelapor yang identitasnya belum diketahui menduga muatan BBM yang diangkut kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi oleh pihak kepolisian.

PT Rizqi Abadi Hartata Tunjukkan Dokumen Legalitas

Perwakilan PT Rizqi Abadi Hartata berinisial AR menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Jepara telah meminta keterangan dari pihak manajemen perusahaan terkait legalitas perizinan usaha dan kelengkapan dokumen pengangkutan BBM.

Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2026), AR memperlihatkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan kepada awak media saat berada di Polres Jepara. Dokumen yang ditunjukkan termasuk Loading Order (LO) dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Semarang Group di Pengapon, Kota Semarang.

Baca Juga:  Bang Joker Warga Desa Mindahan Kidul Apresiasi RSI Sultan Hadlirin Jepara atas Pelayanan Medis buat Anaknya 

Dokumen tersebut mencantumkan Plan GI Date atau tanggal rencana pengambilan/pengiriman pada 6 Oktober 2026.

Menurut AR, proses klarifikasi berlangsung hingga penyidik meminta keterangan dari pihak pengadu maupun perusahaan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Selama hampir sembilan hari, truk terparkir di belakang kantor Polsek Jepara. Setelah proses permintaan klarifikasi dan keterangan dari pihak pengadu serta perusahaan, penanganan perkara dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, pihak kami menerima informasi mengenai penghentian proses penyelidikan sehingga truk tangki dapat keluar dari area parkir Polsek Jepara untuk mengirimkan muatan BBM ke alamat tujuan, yakni PT Safina Jaya Readymix,” jelas AR.

Ia menambahkan, penghentian penanganan perkara tersebut, menurut penjelasan yang diterimanya, berkaitan dengan hasil penyelidikan yang tidak menemukan peristiwa pidana atau tidak didukung bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Meski demikian, dasar dan status resmi penghentian perkara tersebut perlu merujuk pada dokumen kepolisian yang diterbitkan dalam perkara bersangkutan.

Apresiasi terhadap Penyidik Satreskrim Polres Jepara

Mewakili manajemen PT Rizqi Abadi Hartata, AR menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim Polres Jepara yang telah menangani pengaduan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyidik Satreskrim Polres Jepara yang telah melakukan klarifikasi terhadap persoalan ini. Kami berharap proses penanganan perkara dapat menjadi pembelajaran bersama sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat,” ujar AR.

Berdasarkan Perkap No. 6/2019, keputusan untuk mengeluarkan SP3 oleh penyidik telah melalui mekanisme Gelar Perkara.

Ia juga berharap masyarakat memahami pentingnya mengedepankan prosedur hukum ketika menemukan dugaan pelanggaran, tanpa melakukan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak lain.

Menurutnya, tindakan penghadangan, pemblokiran, atau penyetopan kendaraan angkutan barang tanpa dasar kewenangan yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perusakan.

Baca Juga:  Wabup Jepara Kunjungi Keluarga Korban KMP Virgo, Dua Warga Masih dalam Pencarian

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan sepihak terhadap armada distribusi barang yang dilakukan tanpa kewenangan,” pungkas AR.

Penghadangan Kendaraan Dapat Berimplikasi Hukum

Secara umum, tindakan menghalangi kendaraan di jalan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana tertentu. Penentuan pasal yang dapat diterapkan harus mempertimbangkan bentuk perbuatan, unsur kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta bukti yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sementara itu, apabila penghadangan disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perusakan, ketentuan pidana lain yang relevan dapat dipertimbangkan sesuai unsur perbuatannya.

Adapun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi barang dan kegiatan perdagangan juga harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur perbuatan tersebut. Tidak setiap pengaduan atau penghadangan secara otomatis merupakan tindak pidana, penegakan hukum tetap bergantung pada fakta, dan hasil pemeriksaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyampaikan keberatan atau laporan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi. Di sisi lain, perusahaan pengangkut BBM juga perlu memastikan kelengkapan perizinan, dokumen pengangkutan, dan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan dugaan pengiriman BBM ilegal maupun dugaan tindakan penghadangan kendaraan perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil penanganan aparat penegak hukum atau APH.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *