Serang ll mediarcm.com ll Kebebasan pers kembali diuji. Seorang wartawan media online kabarbahri.co.id, berinisial G, mengaku mengalami dugaan intervensi dan tekanan setelah menerbitkan pemberitaan mengenai ambruknya kanopi Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada 19 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut, jika benar terjadi sebagaimana diceritakan wartawan yang bersangkutan, bukan sekadar persoalan cekcok antara wartawan dan aparat. Ada pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah pemberitaan yang dianggap mengganggu dapat dibalas dengan tekanan, pemeriksaan telepon genggam, bahkan penghapusan dokumentasi pribadi?
Pemberitaan mengenai kondisi kanopi koperasi itu sebelumnya ramai diperbincangkan setelah tayang pada sore hari. Respons publik di kolom komentar disebut cukup deras. Tak lama kemudian, wartawan yang membuat berita tersebut mengaku mulai dicari oleh sejumlah pihak.
Sekitar pukul 21.15 WIB, wartawan tersebut berada di kawasan Lebak Denok, Cilegon, setelah sebelumnya berkomunikasi dengan rekan sesama wartawan. Di lokasi itu, ia mengaku terkejut karena mendapati sejumlah anggota TNI berseragam yang disebut berasal dari Kodim 0623/Cilegon.
Menurut keterangannya, salah seorang anggota kemudian menghampiri dan mempertanyakan pemberitaan tersebut.
«“Oh ini yang namanya Ganjar, kamu yang beritakan koperasi merah putih di situ saya Babinsa-nya.”»
Situasi disebut sempat memanas. Salah seorang anggota lainnya kemudian meminta agar persoalan tersebut dibawa ke kantor dan para wartawan mengaku tetap bersikap kooperatif.
Namun, persoalan justru menyisakan tanda tanya ketika rombongan tersebut, menurut pengakuan wartawan, tidak berhenti di tempat yang sebelumnya dibayangkan, melainkan diarahkan hingga kawasan Masjid Agung Cilegon.
Di lokasi itu, seorang oknum berinisial J disebut melontarkan pernyataan yang dianggap bernada ancaman.
«“Gara-gara berita itu kita dimarahin komandan. Saya tadinya mau buat lewat kamu, kalau lewatin satu atau dua orang nggak masalah.”»
Pernyataan tersebut, apabila benar diucapkan sebagaimana kesaksian wartawan, tentu bukan perkara ringan. Kalimat semacam itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi membuat kerja jurnalistik berada dalam bayang-bayang ketakutan.
Lebih serius lagi, wartawan tersebut mengaku telepon genggamnya kemudian diperiksa. Ia menyebut sejumlah foto dan video dalam galeri pribadi dihapus. Bahkan, pesan WhatsApp yang berkaitan dengan komunikasi kepada pimpinan media dan rekan wartawan disebut turut terhapus.
Jika kesaksian ini dapat dibuktikan, persoalannya telah bergeser dari sekadar ketidakpuasan terhadap sebuah berita menjadi dugaan tindakan yang menyentuh ruang kebebasan pers dan hak wartawan atas data serta perangkat pribadinya.
Media memang wajib bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kehati-hatian. Kritik terhadap pemberitaan pun merupakan sesuatu yang sah. Pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Tetapi satu hal harus digarisbawahi: ketidaksetujuan terhadap isi berita tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap wartawan.
Di sinilah institusi TNI memiliki pekerjaan rumah yang tidak kecil. Disiplin prajurit dan kehormatan institusi bukan hanya diuji ketika menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga ketika seorang anggota menghadapi kritik dari masyarakat sipil dan produk jurnalistik.
Apabila benar terdapat anggota TNI yang melakukan intimidasi, ancaman, pemeriksaan perangkat pribadi, ataupun penghapusan dokumentasi wartawan, maka persoalannya tidak semestinya selesai dengan teguran informal. Harus ada pemeriksaan objektif, transparan, dan proporsional untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar terjadi dan apakah melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga merupakan jalan yang jauh lebih bermartabat dibanding membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Sebab institusi negara yang kuat tidak takut terhadap pertanyaan. Institusi yang profesional justru menunjukkan kekuatannya dengan memberikan jawaban melalui prosedur, bukan tekanan.
Kabarbahri.co.id meminta Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta unsur Polisi Militer TNI AD (Puspomad) memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dan memastikan proses pemeriksaan, apabila dilakukan, berjalan secara objektif.
Publik berhak mengetahui: apa sebenarnya yang terjadi malam itu, siapa saja yang hadir, atas dasar kewenangan apa wartawan dibawa, mengapa perangkat pribadinya diperiksa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila benar terdapat data yang dihapus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap TNI. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari kontrol publik agar institusi yang dibangun atas nama negara tetap berdiri di atas hukum, disiplin, dan profesionalisme.
Pers tidak boleh dipaksa diam hanya karena sebuah berita membuat seseorang tidak nyaman.
Jika sebuah kanopi ambruk harus diberitakan, maka dugaan intimidasi terhadap wartawan pun harus diuji secara terbuka. Keduanya sama-sama membutuhkan satu hal yang sederhana tetapi sering kali mahal: kebenaran.
Catatan redaksi: seluruh tuduhan dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan wartawan yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi institusi TNI maupun pihak terkait.
(Tim Redaksi)



