Paripurna DPRD Blitar, Pemkab dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Reporter Basuki Blitar 13 Views

Blitar.MediaRCM.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026) siang.

Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar Haris Susianto.

Paripurna dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai KUA-PPAS 2027 dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026.

- Advertisement -

Screenshot 20260814 175130

Setelah penyampaian tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar bersama pihak terkait melakukan pembahasan dan mencermati materi KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran daerah.

“Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2027,” ujar Supriadi.

Puncak rapat paripurna
ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Blitar bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar sebagai bentuk kesepakatan bersama atas arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain agenda penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga diisi dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD.

Dalam kesempatan yang sama, turut dibacakan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS 2027, tahapan pembahasan anggaran daerah selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *